MEDAN, beritapasti.id – Misteri kematian Winda Lorenza Gowasa (35), istri anggota Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Dewan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan dan jajaran terkait untuk meminta penjelasan mengenai penanganan kasus tersebut.
Winda ditemukan tewas di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Medan, pada 3 Agustus 2026. Keluarga korban sebelumnya melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumut karena masih mempertanyakan penyebab kematian Winda.
RDPU dijadwalkan berlangsung pada Selasa mendatang. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta proses hukum terhadap kasus tersebut dilakukan secara transparan, objektif dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan harus mengedepankan pendekatan ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah,” kata Habiburokhman melalui akun media sosial pribadinya, Sabtu (8/8).
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap kasus tersebut. Berdasarkan hasil otopsi dokter forensik, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh korban.
Menurutnya, luka yang ditemukan pada tubuh Winda merupakan luka tembak di bagian kepala.
Polisi juga telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan laboratorium forensik hingga autopsi untuk mengungkap penyebab kematian korban.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi utama. Pertama adalah saksi dengan inisial IH. Kemudian yang kedua adalah saksi anaknya M, sembilan tahun,” ujar Jean Calvijn.
Ia mengatakan kedua saksi tersebut berada di dalam satu kamar bersama korban sebelum terjadinya insiden yang oleh kepolisian disebut sebagai dugaan bunuh diri.
“Yang persis, kedua saksi ini yang berada di dalam satu kamar dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan, atau insiden bunuh diri tersebut,” tambahnya.
Namun, laporan dugaan pembunuhan yang disampaikan keluarga membuat penanganan kasus tersebut mendapat sorotan. Komisi III DPR RI pun meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh fakta dan proses penyelidikan yang telah dilakukan.
Sorotan terhadap Integritas dan Pengawasan Internal
Kasus kematian Winda juga muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah persoalan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Sumut dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah anggota dan perwira kepolisian sebelumnya tersandung perkara pidana maupun pelanggaran etik, di antaranya kasus dugaan pemerasan, narkoba, desersi, pencurian hingga tindak kekerasan.
Pada 2025, dua oknum penyidik/anggota Polda Sumut berinisial Kompol RS dan Brigadir B disebut diproses terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah SMK di Nias dan wilayah Sumatera Utara dalam perkara Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain itu, Kompol Dedi Kurniawan (DK), seorang perwira menengah Polda Sumut, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik terkait perkara yang melibatkan tindakan asusila dan dugaan penggunaan narkotika.
Polda Sumut juga mencatat sejumlah personel yang dijatuhi sanksi PTDH akibat pelanggaran berat. Kasus yang menjadi penyebabnya antara lain keterlibatan tindak pidana narkotika dan desersi.
Kasus lain juga terjadi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Seorang anggota berinisial FE diproses setelah diduga mencuri sepeda motor milik sesama anggota polisi.
Terbaru, anggota Polresta Deli Serdang berinisial Bripda RF (23) ditangkap setelah diduga membunuh seorang lansia, Hj Nurlis (69), di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026). Pelaku diduga mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB setelah sebelumnya meminta pinjaman uang sebesar Rp50 juta.
Dalam kejadian itu, korban tewas setelah mengalami luka pada bagian leher. Pelaku juga diduga mengambil anting emas milik korban senilai sekitar Rp3 juta dan berupaya menghilangkan jejak dengan merusak kamera CCTV di sekitar lokasi.
Pengawasan Internal Disorot
Rentetan perkara yang melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut turut memunculkan kritik terhadap sistem pengawasan dan pembinaan internal di tubuh Polda Sumut.
Aktivis dan pengamat kinerja kepolisian, Muh Abdi Siahaan atau yang dikenal sebagai Wak Genk, meminta Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto memperkuat pengawasan, pembinaan serta profesionalisme dalam penempatan personel.
Ia menilai proses penempatan dan pengembangan karier anggota harus dilakukan secara transparan dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Banyak anggota yang kita tahu penempatannya tidak sesuai dengan SOP. Banyak anggota yang memiliki catatan kepolisian bisa pindah ke tempat yang lebih bagus hanya karena banyak uang dan beking. Hal-hal seperti ini tidak harus terjadi,” kata Abdi kepada wartawan di Medan, Minggu (9/8).
Menurutnya, sistem pembinaan personel harus mampu memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi sekaligus memberikan sanksi tegas kepada personel yang memiliki catatan pelanggaran.
“Yang paling sadis lagi, anggota berprestasi bisa digeser oknum yang memiliki catatan kepolisian. Di sini ada dugaan aliran uang dan beking,” ujarnya.
Abdi juga menyoroti peran Biro SDM dan Bidang Propam dalam proses mutasi maupun kenaikan pangkat anggota. Menurut dia, kedua unsur tersebut harus memastikan setiap keputusan terkait karier personel benar-benar berdasarkan kinerja, kompetensi, rekam jejak dan ketentuan yang berlaku.
Di tengah sorotan tersebut, RDPU Komisi III DPR RI diharapkan dapat membuka secara terang penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, termasuk dasar kesimpulan sementara kepolisian mengenai penyebab kematian korban.
Komisi III meminta seluruh proses hukum berjalan profesional dan berbasis bukti, sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat maupun keluarga korban. (berbagai sumber)




