MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Pelaku diketahui berinisial SG (25), warga Jalan Sidomulyo, Dusun VII, Desa Sei Rotan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Senin (11/8/2025), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka ini memang sudah menjadi target operasi (TO) kami,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Petugas memesan 10 butir pil ekstasi dari SG dan diminta menunggu di Jalan Sidomulyo Gang Buntu.
“Setelah SG tiba dan menyerahkan barang haram itu, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan, dibantu tim lain yang telah bersiaga di sekitar lokasi,” terang Thommy.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan total berat 3,58 gram.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa SG berperan sebagai kurir dan mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial RD. SG mengaku baru pertama kali menjual ekstasi, dan diberi upah Rp 30 ribu per butir.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Thommy.
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bp-04)




