Hukum/Kriminal

Abyadi Siregar Desak Petugas Lapas Cibinong yang Halangi Ombudsman Diproses Hukum

MEDAN, beritapasti.id – Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, mendesak agar petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang diduga menghalangi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI diproses secara hukum.

Abyadi menilai, tindakan menghalangi pemeriksaan Ombudsman dapat berimplikasi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Langkah hukum ini sesuai amanah UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” kata Abyadi, mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Sabtu (26/9/2026).

Ia merujuk Pasal 44 UU Ombudsman yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Abyadi, berdasarkan video yang beredar, sejumlah petugas lapas terlihat berusaha menghalangi tim Ombudsman saat melakukan sidak.

Ia menilai, apabila terbukti terjadi penghalangan, petugas yang terlibat perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.

Abyadi mengatakan, penegakan hukum dalam kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Ombudsman, tetapi juga menjadi peringatan bagi penyelenggara pelayanan publik agar tidak menghambat pemeriksaan yang dilakukan lembaga pengawas tersebut.

Ia juga menyoroti bahwa Pasal 44 tersebut, menurut pengamatannya, belum pernah digunakan Ombudsman meskipun sejumlah peristiwa penghalangan pemeriksaan lapangan pernah terjadi.

“Setahu saya, ada beberapa peristiwa yang menghalangi Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan. Sebelumnya, kalau saya tidak salah ingat, tim Ombudsman juga pernah dihalangi saat ingin melakukan sidak ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Ombudsman Berwenang Lakukan Pemeriksaan Tanpa Pemberitahuan

Abyadi menjelaskan, pemeriksaan lapangan merupakan salah satu kewenangan Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Ia merujuk Pasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2008 yang mengatur kewenangan Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan.

Karena itu, menurut Abyadi, alasan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak pemeriksaan Ombudsman.

“Kalau ada petugas lapas mengatakan penolakan sidak tim Ombudsman itu karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan, itu salah besar. Kalau sidak diberitahukan sebelumnya, itu namanya bukan sidak,” katanya.

Soroti Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Cibinong

Selain mendesak penegakan hukum, Abyadi juga menyoroti kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Abyadi mempertanyakan tujuan kunjungan tersebut dan menilai kehadiran kedua pejabat itu berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah membenarkan penjelasan pihak lapas mengenai fasilitas mewah yang ditemukan dalam sidak Ombudsman.

Menurut dia, penjelasan bahwa rumah atau kamar mewah tersebut merupakan fasilitas bagi pejabat lapas terkesan mengaburkan hasil pemeriksaan Ombudsman.

Ia pun menduga adanya upaya melindungi praktik penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana yang memiliki kemampuan finansial.

“Karena itu, patut diduga bahwa penyediaan fasilitas mewah untuk para napi berduit itu dilindungi,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Abyadi meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Agus Andrianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut Abyadi, persoalan pelayanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan perlu ditangani secara menyeluruh, termasuk melalui evaluasi terhadap pimpinan kementerian.

“Buruknya pelayanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang selama ini meresahkan masyarakat menuntut adanya evaluasi total yang dimulai dari pucuknya, yakni Menteri Imipas,” katanya.

Apresiasi Sidak Ombudsman

Di sisi lain, Abyadi mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ia berharap pemeriksaan mendadak dapat menjadi instrumen penting dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Menurut Abyadi, masih banyak lapas di Indonesia yang perlu mendapat pemeriksaan serupa, terutama terkait dugaan penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana dan peredaran narkoba di dalam lapas.

Ia menilai pengawasan secara langsung diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *