Hukum/Kriminal

PN Medan Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I Regional I

MEDAN, beritapasti.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Development Tbk melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim, didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, dalam persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (3/6/2026) malam.

Empat terdakwa yang divonis bebas masing-masing adalah Askani (mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang), Imam Subakti (mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo), serta Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan pertama maupun kedua.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

“Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” tegas hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Namun, uang pengganti sebesar Rp263,43 miliar yang dibebankan kepada PT Nusa Dua Propertindo disebut telah disetorkan ke kas negara melalui Kejati Sumut.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengelolaan aset lahan seluas sekitar 8.077 hektare milik PTPN II yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan melalui kerja sama operasional dengan pihak pengembang. (bp-net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *