Hukum/Kriminal

Sidang Korupsi Pengadaan Internet Tebingtinggi, Rp175 Juta Disebut sebagai “Maintenance Cost”

MEDAN, beritapasti.id – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan belanja internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian dan Heny Afrianti, saling memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (21/9/2026).

Sidang yang digelar di ruang Cakra 8 tersebut menghadirkan keduanya untuk diperiksa sebagai terdakwa setelah sebelumnya memberikan keterangan di bawah sumpah. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Nazir.

Dalam persidangan, Heny yang merupakan Account Manager/Sales PT Whiz Digital mengatakan telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak sebelum pengadaan belanja internet Dinas Kominfo Tebingtinggi diunggah melalui E-Katalog.

Heny mengaku mengenal Nur Erdian melalui seseorang bernama Rizal Nasution. Saat itu, Nur Erdian masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Tebingtinggi.

Nur Erdian kemudian ditugaskan sebagai Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Dinas Kominfo. Ia juga sebelumnya disebut bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan tersebut.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Heny mengatakan dirinya percaya kepada Rizal yang menyebut Nur Erdian mengetahui proyek pengadaan internet tersebut.

“Saya percaya Pak Rizal. Nur Erdian katanya yang tahu mengenai proyek itu,” ujar Heny di hadapan majelis hakim.

Heny juga menerangkan, Nur Erdian mengarahkannya untuk berkomunikasi dengan Kepala Dinas Kominfo Tebingtinggi Ghazali Rahman. Sebaliknya, menurut Heny, Ghazali juga mengarahkannya untuk berkomunikasi dengan Nur Erdian.

Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp175 juta yang disebut sebagai biaya pemeliharaan atau maintenance cost. Istilah tersebut, menurut keterangan di persidangan, tidak tercantum dalam kontrak pengadaan belanja jaringan internet Dinas Kominfo Tebingtinggi.

Heny mengatakan, pembahasan mengenai uang Rp175 juta itu telah dilakukan secara internal di PT Whiz Digital sebelum akhirnya mendapat persetujuan manajemen kantor pusat.

“Angka Rp175 juta untuk maintenance cost tersebut juga sudah dibahas di internal PT Whiz Digital, dilaporkan kemudian serta disetujui manajemen di kantor pusat. Disetujui pimpinan, Bu Ria Susanti,” kata Heny.

Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp150 juta dan Rp25 juta.

Ketua majelis hakim kemudian meminta penegasan kepada Heny mengenai hubungan pemberian uang tersebut dengan proses pengadaan melalui E-Katalog.

Hakim menanyakan apakah uang tersebut tetap akan diberikan apabila tidak ada proses pengklikan pada E-Katalog dan apakah Heny meyakini perusahaannya akan memenangkan pengadaan tanpa menyerahkan uang kepada Nur Erdian.

Heny menjawab tidak. Hakim kemudian menegaskan bahwa pemberian uang dilakukan setelah proses pengklikan pada E-Katalog. Heny mengangguk membenarkan.

Dalam pemeriksaan terhadap dirinya, Nur Erdian mengakui menerima uang Rp175 juta tersebut. Ia mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai perkuliahannya.

“Tidak ke siapa-siapa, Yang Mulia. Sebagian merupakan utang ke Nur Afrianti,” ujar Nur Erdian.

Keterangan tersebut kemudian dikonfrontasi oleh majelis hakim dengan keterangan mengenai penggunaan uang yang diterima terdakwa.

Persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di lingkungan Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi pada Rabu (15/4/2026).

Dalam OTT tersebut, empat orang diamankan. Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara, termasuk Kepala Dinas Kominfo, bendahara, dan kepala bidang. Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Heny Afrianti.

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan jaringan internet pada Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dengan pagu anggaran sekitar Rp840 juta. Pengadaan mencakup belanja kawat, faksimili, internet, dan televisi berlangganan, termasuk layanan bandwidth domestik sebesar 800 Mbps.

JPU dalam dakwaannya menduga adanya permintaan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Total uang yang diduga diminta dalam perkara tersebut mencapai Rp175 juta.

Nur Erdian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Heny Afrianti didakwa melanggar ketentuan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 b KUHP terkait tindak pidana korupsi. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *