Medan

KA Putri Deli Berhenti 4 Menit di Perlintasan Medan, KAI: Masinis Periksa Rangkaian Usai Insiden dengan Pejalan Kaki

MEDAN, beritapasti.id – Kereta Api Putri Deli relasi Medan-Tanjungbalai berhenti selama sekitar empat menit di perlintasan sebidang dekat Kantor PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (21/9/2026) malam.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara memastikan kereta api tersebut tidak mengalami kecelakaan maupun tergelincir. Kereta berhenti untuk pemeriksaan rangkaian setelah terlibat insiden dengan seorang pejalan kaki yang berada di jalur kereta api.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo mengatakan, KA Putri Deli berangkat dari Stasiun Medan menuju Stasiun Tanjungbalai pada pukul 19.05 WIB.

“Kereta api tersebut berhenti setelah terlibat insiden dengan pejalan kaki yang berada di tengah jalur kereta api,” ujar Anwar, Senin malam.

Menurut Anwar, insiden terjadi sekitar pukul 19.09 WIB atau beberapa menit setelah kereta berangkat dari Stasiun Medan. Lokasi kejadian berada di kilometer 01+3/4 petak jalan Stasiun Medan-Stasiun Bandar Kalipah.

Setelah insiden tersebut, masinis langsung menghentikan kereta untuk memeriksa kondisi lokomotif dan seluruh rangkaian serta memastikan kereta dalam kondisi aman untuk melanjutkan perjalanan.

“Setelah lokomotif dan rangkaian dipastikan aman, pukul 19.13 WIB kereta api kembali berangkat dari lokasi kejadian,” kata Anwar.

Ia menegaskan, berhentinya KA Putri Deli yang terlihat dalam video beredar bukan karena kereta mengalami gangguan atau tergelincir. Kereta hanya berhenti sementara untuk pemeriksaan keselamatan setelah insiden tersebut.

Berdasarkan laporan masinis, pejalan kaki berada di tengah rel dengan posisi membelakangi arah datangnya kereta. Masinis telah membunyikan suling lokomotif beberapa kali dan melakukan pengereman.

Namun, karena jarak antara kereta dan pejalan kaki sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat dihindarkan.

KAI mengingatkan masyarakat agar tidak berada atau melakukan aktivitas di jalur kereta api karena dapat membahayakan keselamatan.

Anwar mengatakan, larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ketentuan tersebut mengatur ruang manfaat jalur kereta api harus steril dari aktivitas masyarakat umum.

“KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan dengan tidak berada, melintas, maupun beraktivitas di jalur kereta api,” ujar Anwar.

Ia menambahkan, keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dijaga dengan mematuhi ketentuan keselamatan di sepanjang jalur rel. (bp-net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *