MEDAN, beritapasti.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, meminta Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) bersama Satpol PP Kota Medan menjalankan tugas secara profesional sesuai arahan Wali Kota Medan, Rico Waas.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi rutin antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pengawasan terhadap penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.
“Setiap bangunan harus memiliki izin PBG. Tujuannya bukan hanya untuk penataan estetika kota, tetapi juga sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan,” ujar Rizki, Rabu (8/4/2026).
Rizki menilai maraknya bangunan yang melanggar aturan disebabkan lemahnya pengawasan dari OPD di lingkungan Pemko Medan. Ia juga menyoroti tidak adanya sinkronisasi antara Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan (kepling) dalam menindaklanjuti perintah wali kota terkait perizinan bangunan.
“Banyak ASN di jajaran OPD Pemko Medan yang tidak menjalankan perintah wali kota. Akibatnya, terjadi pembiaran terhadap penyimpangan izin bangunan di lapangan,” tegas politisi NasDem tersebut.
Ke depan, Rizki meminta OPD bersikap tegas. Ia juga mendorong agar wali kota melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembiaran.
Sebagai bukti, Rizki mengungkapkan masih banyak bangunan yang telah direkomendasikan untuk disegel melalui rapat Komisi IV DPRD Medan. Bahkan, bangunan tersebut sudah ditinjau langsung dan diperintahkan untuk dihentikan sementara hingga izin dilengkapi.
“Namun faktanya, setelah kunjungan, pembangunan tetap berjalan tanpa pengawasan dari OPD terkait. Ini menjadi bukti adanya kelalaian dan pembiaran dari petugas Satpol PP maupun Perkimcikataru,” pungkasnya. (bp-03)




