DELI SERDANG, beritapasti.id — SK (42), seorang Warga Negara Pakistan, ditolak masuk ke Indonesia oleh petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis (17/09/2026) sekira pukul 04.05 WIB.
Penolakan tersebut karena petugas menemukan ketidaksesuaian keterangan saat memeriksa maksud dan tujuan kedatangan SK.
SK tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 04.05 WIB menggunakan pesawat Salam Air nomor penerbangan OV901 dari Muscat.
Dalam pemeriksaan, SK diketahui menggunakan visa C1. Ia mengatakan akan berada di Indonesia selama sekitar satu bulan untuk keperluan bisnis di bidang perhotelan.
Namun, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap rencana perjalanan yang disampaikan.
Dalam pemeriksaan tersebut, SK tidak dapat menyebutkan nama hotel yang berkaitan dengan rencana bisnisnya. Ia juga tidak dapat menjelaskan secara rinci rencana perjalanan selama berada di Indonesia.
Selain itu, SK mengaku tidak memiliki kenalan maupun kerabat di Indonesia.
Petugas juga menemukan ketidaksesuaian antara keterangan mengenai lama tinggal dengan dokumen perjalanan yang dimiliki.
SK mengaku akan berada di Indonesia selama satu bulan. Namun, tiket kepulangannya tercatat pada 19 September 2026. Pemesanan penginapan yang dimilikinya juga hanya sampai tanggal tersebut.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Sofyan M. Wibowo, mengatakan pemeriksaan terhadap orang asing dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara maksud kedatangan dengan keterangan dan dokumen pendukung.
“Pemeriksaan keimigrasian tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan kesesuaian maksud dan tujuan kedatangan orang asing dengan keterangan serta dokumen pendukung yang disampaikan,” kata Sofyan.
Menurut dia, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat hal-hal yang perlu didalami.
Setelah pemeriksaan selesai, Imigrasi Kualanamu memutuskan menolak masuk SK ke wilayah Indonesia. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Salam Air untuk memulangkan SK pada kesempatan pertama.
Pemeriksaan terhadap orang asing di TPI merupakan bagian dari fungsi pelayanan sekaligus pengamanan perbatasan. Imigrasi memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan keimigrasian dan memiliki tujuan kedatangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yang mengedepankan pelayanan publik, keamanan, penegakan hukum, dan kedaulatan negara. (bp-03)




