MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan total barang bukti mencapai 1,2 ton selama periode Januari hingga Juni 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 3.970 tersangka ditangkap, terdiri dari bandar, kurir, dan pengedar.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara Polda Sumut dan para pemangku kepentingan dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Irjen Whisnu menegaskan, penangkapan ribuan tersangka merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika akan terus kami tingkatkan sebagai upaya menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, merinci barang bukti narkoba yang berhasil disita selama enam bulan terakhir, yakni: sabu: 1.163,88 kg, ganja: 267,25 kg, pohon ganja ditemukan di ladang seluas 6 hektare, ekstasi: 189.975 butir, Pil Happy Five: 92.237 butir, Kokain: 2,06 kg dan Liquid vape mengandung narkoba: 60.000 unit
Selain itu, terdapat tiga pengungkapan besar yang menjadi sorotan, yakni: penggerebekan pabrik liquid vape mengandung narkoba di sebuah apartemen mewah. Penangkapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Dan pengungkapan kasus narkoba di salah satu tempat hiburan malam.
“Modus penyelundupan sebagian besar dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal dari Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, dan Batubara,” jelas Jean Calvijn.
Dari total barang bukti yang disita, Polda Sumut memperkirakan sebanyak 7,5 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dimusnahkan sebagai bentuk ketegasan dan komitmen kami dalam memberantas narkoba di Sumatera Utara,” tutupnya. (bp-04)




