Hukum/Kriminal

Empat Pelaku Ditangkap, Sindikat Curanmor Diduga Beraksi di 71 TKP Sumut-Riau

MEDAN, beritapasti.id – Polisi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Sumatera Utara dan Riau. Empat orang ditangkap dan dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga terlibat dalam 71 kasus pencurian sepeda motor.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan, para pelaku yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan begal.

“Residivis kasus curanmor dan begal, beraksi di 71 TKP,” kata Bimo, Selasa (22/9/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing Jul (38), Wel Hb (29), Suf (30), dan MAG (24). Mereka ditangkap secara bertahap pada Minggu (20/9/2026) hingga Senin (21/9/2026).

Menurut Bimo, Suf dan MAG diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari laporan pencurian dua sepeda motor milik Tumpak Situmorang (64) di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.

Saat kejadian, kedua sepeda motor milik korban diparkir di teras rumah. Pencurian diketahui setelah Tumpak pulang mengantar anaknya ke kawasan Kampung Lalang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat empat orang laki-laki datang menggunakan dua sepeda motor dan mengambil kendaraan miliknya.

“Pelapor mengecek CCTV. Ternyata motor pelapor ini dicuri empat orang laki-laki yang datang dengan mengendarai dua sepeda motor,” ujar Bimo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.

Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Julpan di Jalan Garu, Kecamatan Medan Amplas, pada Minggu (20/9/2026) pagi.

Sehari kemudian, polisi mengamankan Wel HB di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, sekitar pukul 00.30 WIB.

Sekitar pukul 04.00 WIB pada hari yang sama, polisi kembali menangkap Suf dan MAG di Jalan Batang Kuis-Pantai Labu, kawasan Sei Rotan.

Dalam pengembangan kasus, polisi menyebut Jul dan Wel Hb berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki keduanya.

Dari pemeriksaan sementara, Jul mengaku terlibat dalam pencurian dua sepeda motor milik Tumpak bersama Wel Hb dan dua pelaku lain yang masih diburu polisi.

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian disebut dijual kepada seorang terduga penadah dengan harga Rp7,5 juta. Polisi menyebut uang hasil penjualan digunakan para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan memenuhi kebutuhan pribadi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diduga telah beraksi di 71 lokasi di Sumatera Utara dan Riau. Rinciannya, 30 TKP berada di Kota Medan, 13 TKP di Kabupaten Deli Serdang, 12 TKP di Kabupaten Serdang Bedagai, 15 TKP di Kota Tebing Tinggi, dan satu TKP di Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya kunci L dan kunci T.

Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai penadah. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *