Hukum/Kriminal

Diduga Tak Sesuai RPTKA, 3 WNA Vietnam Diamankan Imigrasi Kualanamu di Medan

MEDAN, beritapasti.id — Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu mengamankan tiga warga negara Vietnam pada operasi gabungan pengawasan orang asing di kawasan Medan Glugur, Sumatera Utara, Senin (21/9/2026).

Ketiga WNA berinisial NVQ, KCL, dan PHS itu diamankan setelah petugas menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian lokasi kerja dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang terdaftar.

Operasi tersebut melibatkan Imigrasi Kualanamu bersama Polrestabes Medan, BAIS TNI Sumut, Kodim Medan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, dan Kesbangpol Kota Medan.

Sebelum pelaksanaan operasi, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kualanamu, Muhammad Firman Akhsani, memberikan pengarahan kepada tim. Setelah melakukan koordinasi, petugas bergerak menuju kawasan Medan Glugur sekitar pukul 10.30 WIB.

Di lokasi proyek, petugas menemukan tiga WNA asal Vietnam. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menemukan tiga WNA asal Vietnam di lokasi proyek dan berdasarkan pemeriksaan awal terdapat dugaan ketidaksesuaian lokasi kerja dengan RPTKA yang terdaftar,” ujar Firman.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan para WNA dengan dokumen keimigrasian dan dokumen penggunaan tenaga kerja asing yang dimiliki.

“Karena itu, ketiganya kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan dokumen yang dimiliki,” katanya.

Selain menemukan tiga WNA tersebut, petugas mendapat informasi dari pekerja di lokasi mengenai keberadaan sejumlah WNA lainnya yang disebut berada di tempat kos atau penginapan di kawasan Medan Sekip.

Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pencarian. Namun, WNA yang dimaksud tidak ditemukan di lokasi.

Firman mengatakan, pihaknya masih mendalami temuan tersebut sebelum menentukan langkah keimigrasian selanjutnya.

“Setiap temuan di lapangan akan kami dalami berdasarkan keterangan dan dokumen yang ada. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan status dan kegiatan yang bersangkutan, termasuk kesesuaian lokasi kerja dengan RPTKA yang terdaftar,” ujarnya.

Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kualanamu.

Pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan dokumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengenai penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian melalui deteksi dini serta sinergi dengan instansi terkait.

Imigrasi Kualanamu menegaskan, setiap temuan dalam pengawasan akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan, dan bukti yang diperoleh di lapangan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *