DELISERDANG, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Deli Serdang sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Operasi tersebut dilaksanakan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang mempekerjakan atau menjadi penjamin orang asing.
Pada Jumat (11/9/2026), operasi menyasar PT TBA dan PT LAI. Di PT TBA, petugas menemukan delapan warga negara China. Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, lima orang diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan tiga lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin yang disponsori PT TBA.
Sementara di PT LAI, petugas menemukan seorang warga negara China yang melakukan aktivitas pengawasan pembangunan gedung. Yang bersangkutan diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Petugas menduga aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki karena yang bersangkutan tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia. Selanjutnya, warga negara asing tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawasan kembali dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) dengan menyasar PT KKM dan PT GWY.
Di PT KKM, petugas menemukan sembilan warga negara China. Sebanyak enam orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT KKM, sementara tiga lainnya juga menggunakan ITK dengan penjamin PT GSA.
Selanjutnya, di PT GWY, petugas menemukan dua warga negara China yang sedang melakukan aktivitas memasak di dapur restoran. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Forkopimda, keduanya diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Employment dengan penjamin PT RBR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal terhadap kedua warga negara asing tersebut. Administrasi keimigrasian maupun aktivitas yang dilakukan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, petugas tetap memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar senantiasa memenuhi seluruh ketentuan keimigrasian maupun peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Dari rangkaian Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut, petugas juga memberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) kepada empat warga negara China. Selain itu, seorang warga negara China dilakukan pemanggilan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan di lapangan sesuai dengan ketentuan serta mekanisme penegakan hukum keimigrasian yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan instansi terkait.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Eko.
Pelaksanaan operasi gabungan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
Melalui pengawasan secara kolaboratif, Imigrasi Belawan bersama Forkopimda berupaya meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia menaati ketentuan yang berlaku.
Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam melaksanakan pengawasan secara optimal, profesional dan terukur, sekaligus mendukung semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja. (bp-03)




