Ekonomi

Pemko Medan Siapkan Rp24 Miliar, 10 Ribu Lansia dan Disabilitas Bakal Terima PKH Medan Makmur

MEDAN, beritapasti.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu, khususnya lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Melalui Perubahan APBD (P-APBD), Pemko Medan menambah kuota Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur Tahap II sebanyak 10.000 penerima manfaat.

Penambahan kuota tersebut ditegaskan Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi saat memimpin Rapat Program Keluarga Harapan Medan Makmur di Balai Kota Medan, Rabu (2/9/2026).

Mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Erfin mengatakan program PKH Medan Makmur telah memberikan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat. Karena itu, di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Waas dan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Pemko Medan mengambil kebijakan menambah kuota penerima sebanyak 10.000 orang.

“Mengingat program ini sangat penting bagi masyarakat, Bapak Wali Kota telah menegaskan agar penyaluran bantuan sosial ini dilakukan dengan sebaik mungkin sehingga penyalurannya lebih optimal dan tepat sasaran,” kata Erfin.

Untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan, Erfin menekankan pentingnya peran aktif camat dan lurah dalam melakukan pendataan warga di wilayah masing-masing.

Di hadapan para pimpinan perangkat daerah, camat dan seluruh lurah yang hadir, Erfin meminta jajaran kewilayahan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Menurutnya, pendekatan langsung diperlukan untuk mengetahui kondisi dan kendala warga di lapangan.

“Yang terpenting saat ini adalah seninya dalam berkomunikasi kepada masyarakat. Sangat dibutuhkan keikhlasan para camat dan lurah untuk merangkul warga, mendengarkan kendala di lapangan, sehingga pendataan bansos ini bisa berjalan maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan, Pemko Medan menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp24 miliar untuk 10.000 penerima baru PKH Medan Makmur.

“Program PKH Medan Makmur ini diberikan kepada warga Kota Medan penyandang disabilitas dan lansia sebesar Rp200.000 per bulan,” jelas Khoiruddin.

Berbeda dengan PKH Medan Makmur Tahap I yang penyalurannya menggunakan rekening Bank Sumut, bantuan Tahap II akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Perubahan mekanisme penyaluran tersebut dilakukan untuk mempercepat proses administrasi dan pembayaran. Hal ini mengingat alokasi anggaran melalui P-APBD hanya tersedia dalam jangka waktu tiga bulan.

“Penyaluran melalui PT Pos diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran mengingat batas waktu kita yang sangat mendesak, yaitu tiga bulan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemko Medan telah melakukan pendataan penerima PKH Medan Makmur Tahap I dengan kuota sebanyak 9.300 orang.

Dari jumlah tersebut, proses pembukaan rekening Bank Sumut telah hampir seluruhnya rampung. Saat ini masih tersisa sekitar 150 rekening yang sedang dipercepat penyelesaiannya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *