MEDAN, beritapasti.id – Pemerintah Kota Medan kembali memperkuat jaring pengaman sosial dengan meluncurkan program bantuan bagi warga rentan. Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur, sebanyak 10.000 penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun yang difokuskan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan program ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menjawab persoalan kemiskinan ekstrem dan kelompok masyarakat yang belum tersentuh bantuan pusat.
“Masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, hingga penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian. Ini yang harus kita hadirkan solusinya,” ujarnya saat Sosialisasi PKH Medan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/4/2026).
Program ini memiliki dasar hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 dan dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat yang memperkuat sistem perlindungan sosial di daerah.
Setiap penerima akan memperoleh Rp200.000 per bulan yang disalurkan secara non tunai melalui rekening masing-masing.
Adapun sasaran utama program ini adalah warga Kota Medan kategori penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi serta lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang berada dalam kondisi terlantar atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Selain itu, penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berdomisili di Kota Medan dengan dokumen kependudukan yang sah, tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH nasional atau BPNT, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga 5. Bagi warga yang belum terdata, pengusulan dapat dilakukan melalui musyawarah di tingkat kelurahan.
Proses pengajuan dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga ditetapkan melalui keputusan wali kota berdasarkan hasil verifikasi Dinas Sosial.
Rico Waas menegaskan pentingnya pendataan yang objektif dan akurat. Ia mengingatkan camat dan lurah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menentukan penerima bantuan.
“Bantuan ini untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai disalahgunakan. Jika tidak sesuai, akan diproses,” tegasnya.
Dari sekitar 313.000 keluarga dalam kelompok desil 1 hingga 5 di Kota Medan, diperlukan penyaringan ketat agar bantuan tepat sasaran. Distribusi bantuan juga akan dilakukan secara proporsional di 21 kecamatan, dengan perhatian lebih pada wilayah Medan bagian utara.
Selain itu, Pemko Medan juga mendorong pembenahan sistem pendataan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Wali Kota meminta pelatihan ulang operator serta inventarisasi kendala perangkat di tingkat kelurahan untuk segera ditindaklanjuti bersama Dinas Kominfo.
Di sisi lain, Kota Medan juga ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan nasional dalam digitalisasi bantuan sosial. Melalui integrasi data berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemerintah menargetkan validasi data penerima bansos menjadi lebih akurat dan transparan.
Seluruh camat dan lurah diwajibkan memiliki IKD serta menjadi agen sosialisasi bagi masyarakat, termasuk membantu warga yang belum memahami teknologi.
Rico Waas menargetkan seluruh proses pendataan, pembenahan sistem, serta langkah awal digitalisasi bansos dapat diselesaikan dalam bulan ini.
“Ini kerja bersama. Kami minta komitmen seluruh jajaran agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (bp-03)




