MEDAN – DPRD Kota Medan mendesak agar berkas Kepala Lingkungan (Kepling) 11, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, diverifikasi lebih lanjut. Langkah ini diambil guna memastikan keabsahan pengangkatan Kepling yang baru.
Desakan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Medan dengan pihak Kecamatan Medan Barat dan Kelurahan Sei Agul di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (3/2). RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Muslim Harahap serta anggota Robi Barus dan Romauli Silalahi.
Reza Pahlevi Lubis menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dari masyarakat, Kepling terpilih diduga tidak berdomisili di lingkungan tersebut dan belum ada verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim verifikator. “Kami meminta bukti sah tentang proses verifikasi yang telah dilakukan, karena ada keraguan mengenai keabsahannya,” ungkap Reza.
Menurut Muslim Harahap, ada dua syarat utama bagi calon Kepling yang tercantum dalam Perda dan Perwal yang harus dipenuhi. Syarat pertama adalah calon Kepling harus telah tinggal di lingkungan tersebut selama minimal dua tahun sebelum mendaftar. Syarat kedua adalah calon harus mendapatkan dukungan 30% dari warga setempat. “Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, pengangkatan Kepling bisa dipertanyakan,” terang Muslim.
Robi Barus menegaskan bahwa pemerintah kelurahan dan kecamatan harus mematuhi ketentuan yang sudah dibuat oleh DPRD dan Pemkot. “Jangan biarkan aturan yang ada hanya menjadi formalitas. Jika ini tidak diikuti, akan menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat,” ujar Robi.
Robi juga mempertanyakan absennya Sekretaris Kelurahan Sei Agul dalam RDP tersebut. “Sekretaris Kelurahan adalah Ketua Tim Verifikator, dan dia seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan. Untuk rapat berikutnya, beliau harus hadir,” tegas Robi.
Warga setempat, Diana Lubis, juga menyampaikan protes terhadap pemilihan Fino sebagai Kepling 11, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat domisili dua tahun di lingkungan tersebut. “Berdasarkan Perwal, calon Kepling harus sudah tinggal di lingkungan tersebut selama dua tahun sebelum berkas pendaftaran diajukan,” kata Diana.
Diana juga mengungkapkan dugaan adanya rekayasa dalam proses pengumpulan dukungan warga untuk Fino. “Kami, sebagai kader Posyandu, telah melakukan pendataan dan Fino tidak terdaftar sebagai warga Lingkungan 11, meskipun dia dan suaminya merupakan Pasutri usia subur,” ujar Diana. Ia juga mengajak pihak kecamatan untuk turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran data tersebut.
Fatimah Lubis juga menambahkan bahwa Fino hanya tinggal di Lingkungan 11 selama empat hari sebelum pemilihan Kepling. “Setelah menjabat, banyak kejadian kemalingan di lingkungan kami,” tambah Fatimah.
Sementara itu, calon Kepling lainnya, Syahrial Siregar, mengungkapkan bahwa ada empat calon yang mendaftar untuk menjadi Kepling 11. “Jumlah KK di Lingkungan 11 ada 240. Kepling lama, Zainul, mendapatkan dukungan 130 warga, sementara saya memperoleh 81 dukungan. Verifikasi hanya dilakukan di kantor, bukan di lapangan untuk validasi data,” kata Syahrial.
Tim Verifikasi Kecamatan, yang diwakili oleh Masnan Harahap, menjelaskan bahwa hanya satu nama yang diusulkan setelah dilakukan verifikasi kelurahan. Kasi Pemerintahan Kelurahan Sei Agul juga menambahkan bahwa hasil verifikasi menunjukkan Kepling terpilih sudah berdomisili lebih dari dua tahun di lingkungan tersebut. “Dari 240 KK, kami sudah mengeluarkan dukungan ganda,” jelas Kasipem.
Sementara itu, Fino membenarkan bahwa dirinya adalah warga Lingkungan 11. “Sebelumnya saya tinggal bersama kakak di lingkungan ini, dan sering bolak-balik ke rumah mertua di daerah Karya Setuju, Kelurahan Karang Berombak. KK saya tetap di Lingkungan 11, dan kini saya menyewa di sini,” jelas Fino. (Bp-03)




