Medan

Bobby Nasution Hadiri Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan Terkait Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015

MEDAN – DPRD Medan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan Pemandangan Umum dari fraksi-fraksi atas Ranperda Kota Medan mengenai Pencabutan Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, pada Senin (10/2). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, dihadiri oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, serta pimpinan perangkat daerah lainnya.

Seluruh fraksi memberikan sambutan positif terhadap pengajuan Ranperda tersebut. Fraksi Golkar, melalui juru bicaranya Elbarino Shah, mengungkapkan bahwa pencabutan Perda ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi dengan perkembangan nasional serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya adanya dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam Ranperda ini untuk menciptakan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan.

“Ranperda ini nantinya akan dibahas melalui mekanisme Pansus atau Bapemperda DPRD Kota Medan,” tambah Elbarino.

Sementara itu, Fraksi Nasdem, melalui M Afri Rizki Lubis, menyatakan bahwa pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 harus menjadi landasan bagi penyesuaian kebijakan Pemko Medan dengan kebijakan pembangunan di tingkat Provinsi Sumatera Utara dan nasional.

Fraksi Gerindra, melalui juru bicara Dame Duma Sari Hutagalung, juga memberikan dukungannya dengan harapan agar Pemko Medan memperhatikan peruntukan ruang terbuka hijau dan ruang budaya dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota Medan. Fraksi ini juga berharap agar pencabutan Perda tidak menghalangi Pemko Medan dalam mewujudkan 20% ruang terbuka hijau publik.

“Gerindra juga mengapresiasi revitalisasi Lapangan Merdeka yang telah mengembalikan fungsinya sebagai cagar budaya dan ruang terbuka hijau. Kami berharap revitalisasi ini segera diselesaikan,” ujar Dame. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *