MEDAN, beritapasti.id – Di tengah perjuangan melawan sakit, mengurus dokumen perjalanan mungkin menjadi hal terakhir yang terpikirkan. Namun bagi MS (78), yang tengah menjalani perawatan di RS Murni Teguh, harapan untuk mendapatkan paspor tetap terwujud tanpa harus meninggalkan ruang perawatan. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan datang langsung ke rumah sakit melalui layanan IMED-LARASATI (Imigrasi Medan-Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati).
Layanan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen Imigrasi Medan dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh hak atas dokumen keimigrasian, termasuk mereka yang sedang sakit atau memiliki keterbatasan fisik.
Proses pelayanan bermula ketika keluarga MS mendatangi Customer Care Kantor Imigrasi Medan pada Rabu (8/7/2026). Berdasarkan keterangan keluarga, MS didiagnosis mengalami Perdarahan Saluran Makan Bagian Atas (PSMBA) dan anemia sehingga tidak memungkinkan datang langsung ke kantor imigrasi.
Petugas kemudian mengarahkan keluarga untuk mengajukan layanan IMED-LARASATI dengan melengkapi formulir permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan. Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pelayanan langsung dijadwalkan di rumah sakit.
Sehari kemudian, tim Kantor Imigrasi Medan mendatangi RS Murni Teguh untuk melakukan pengambilan foto paspor dan perekaman data biometrik sebagai bagian dari proses penggantian paspor yang sebelumnya diterbitkan pada tahun 2020. Seluruh tahapan berlangsung lancar tanpa mengganggu proses perawatan medis yang sedang dijalani pemohon.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Fajar Harry Murcahyo, mengatakan layanan IMED-LARASATI dihadirkan agar seluruh masyarakat dapat memperoleh pelayanan keimigrasian tanpa terkendala kondisi kesehatan.
“Seluruh masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan. Karena itu, kami memastikan masyarakat yang sedang menjalani perawatan medis maupun kelompok rentan tetap dapat mengakses layanan paspor tanpa kendala. Melalui IMED-LARASATI, petugas kami hadir langsung memberikan pelayanan yang cepat namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fajar.
Pelayanan tersebut mendapat apresiasi dari keluarga pemohon. Rebekka Dosma Sinaga (35), putri MS, mengatakan paspor tersebut sangat dibutuhkan sebagai dokumen perjalanan untuk mendukung rencana pengobatan lanjutan ayahnya di luar negeri.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Imigrasi Medan atas pelayanan yang diberikan. Seluruh prosesnya berjalan cepat, petugas sangat responsif dalam memberikan penjelasan, dan kami tidak dipungut biaya apa pun di luar ketentuan yang berlaku. Kehadiran layanan ini benar-benar memberikan kemudahan bagi keluarga kami di tengah kondisi yang sedang dihadapi,” ungkap Rebekka.
IMED-LARASATI merupakan salah satu inovasi pelayanan Kantor Imigrasi Medan yang sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. Melalui layanan ini, Imigrasi Medan berupaya memastikan setiap warga negara tetap dapat mengakses layanan keimigrasian, tanpa terkendala oleh kondisi fisik maupun kesehatan. (bp-03)




