Medan

Pemko Medan Perluas Program Tebus Ijazah hingga Madrasah Swasta

MEDAN, beritapasti.id – Pemko Medan melanjutkan sekaligus memperluas jangkauan Program Tebus Ijazah pada tahun anggaran 2026. Program prioritas yang diluncurkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tersebut kini tidak hanya menyasar sekolah swasta di bawah binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prayogi, saat ditemui di SMP Negeri 1 Medan, Kamis (11/6/2026).

Prayogi menjelaskan, Program Tebus Ijazah bertujuan membantu peserta didik maupun alumni jenjang SD dan SMP yang telah menyelesaikan pendidikan, namun ijazahnya masih tertahan di sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan yang belum mampu dilunasi karena keterbatasan ekonomi.

Menurutnya, pelaksanaan program tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu program berhasil menuntaskan bantuan bagi sekitar 360 penerima manfaat, maka pada tahun ini kuota ditingkatkan menjadi 500 penerima manfaat.

“Selain peningkatan kuota, cakupan program juga diperluas. Jika sebelumnya hanya mencakup sekolah swasta di bawah binaan Dinas Pendidikan, kini madrasah swasta seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) juga dapat diakomodasi dalam program ini,” ujarnya.

Perluasan sasaran tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan agar peserta didik di madrasah swasta juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh ijazahnya.

Meski demikian, Prayogi menegaskan bahwa terdapat syarat utama yang harus dipenuhi calon penerima manfaat, yakni berstatus sebagai warga Kota Medan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Untuk saat ini, warga di luar Kota Medan belum dapat diakomodasi dalam program tersebut.

Guna memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi secara berlapis. Tahapan diawali dengan pemetaan sekolah-sekolah swasta yang masih menahan ijazah siswa karena tunggakan biaya pendidikan.

Selanjutnya, pihak sekolah mengusulkan nama-nama siswa yang memenuhi kriteria untuk diverifikasi oleh Dinas Pendidikan. Data tersebut kemudian disandingkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Dinas Sosial.

“Siswa yang masuk kategori prioritas dalam DTSEN akan langsung diproses. Namun, untuk kondisi tertentu seperti keluarga yang mengalami penurunan ekonomi secara mendadak dan belum tercatat dalam DTSEN, akan dilakukan klarifikasi lapangan,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat guna memastikan kelayakan penerima bantuan secara objektif.

Prayogi menambahkan, bagi siswa yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi, seluruh tunggakan biaya pendidikan akan diselesaikan langsung oleh Pemko Medan kepada pihak yayasan atau sekolah yang bersangkutan. Dengan demikian, ijazah dapat segera diserahkan kepada pemiliknya dan dimanfaatkan untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *