MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menginstruksikan seluruh perangkat kewilayahan, mulai dari kepala lingkungan (kepling), lurah hingga camat, melakukan jemput bola untuk mempercepat pendataan dan pendaftaran warga ke Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kota Medan.
Langkah tersebut dilakukan karena target pendaftaran Perlinsos ditetapkan selesai pada akhir Agustus 2026.
“Sudah saya perintahkan untuk dipercepat dari semua tingkatan,” tegas Rico Waas.
Rico mengatakan capaian pendaftaran belum optimal karena masih banyak masyarakat yang belum memahami cara mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) maupun prosedur pendaftaran akun Perlinsos.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemko Medan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta menginstruksikan jajaran kewilayahan turun langsung memberikan pendampingan kepada masyarakat.
“Kemarin kita panggil semua kewilayahan untuk jemput bola, karena masih banyak masyarakat belum mengerti. Bahkan kita juga melibatkan OPD seperti Dinsos dan Disdukcapil agar proses pendaftaran bisa cepat dilakukan,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Medan, hingga saat ini pendaftaran Kartu Keluarga (KK) pada Portal Perlinsos di 21 kecamatan baru mencapai 288.140 KK atau 37 persen dari total target 789.026 KK.
Medan Belawan menjadi kecamatan dengan capaian tertinggi, yakni 51 persen atau 16.290 KK dari 32.106 KK. Selanjutnya Medan Marelan dan Medan Maimun masing-masing mencapai 47 persen. Sementara capaian terendah tercatat di Kecamatan Medan Timur, yakni 28 persen atau 10.796 KK dari 38.939 KK.
Rico berharap kolaborasi camat, lurah dan kepling, ditambah edukasi langsung dari Dinas Sosial dan Disdukcapil, mampu meningkatkan capaian pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P. Siregar mengatakan masyarakat dapat melakukan pengisian data secara mandiri sekaligus mengajukan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian data.
“Masyarakat dapat secara mandiri mengisi data diri di Portal Perlinsos sekaligus juga mengajukan sanggahan. Namun syaratnya harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu,” tambahnya seraya mengimbau masyarakat yang belum mendaftar agar segera mengaktifkan IKD dan melakukan pendaftaran Perlinsos sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. (bp-03)




