MEDAN, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menghadirkan inovasi layanan digital melalui SI PINTAR (Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan Terintegrasi, Akurat dan Responsif). Layanan ini memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan, pertanyaan, saran, memantau status laporan, hingga memberikan penilaian layanan hanya melalui satu kali pemindaian QR Code.
SI PINTAR dihadirkan untuk menyederhanakan akses informasi dan pengaduan keimigrasian yang sebelumnya tersebar di lebih dari tujuh kanal komunikasi, seperti media sosial, WhatsApp, surat elektronik resmi, telepon, hingga kotak saran.
Kondisi tersebut sebelumnya membuat masyarakat harus menentukan sendiri kanal yang sesuai untuk menyampaikan kebutuhan mereka. Selain berpotensi menimbulkan duplikasi laporan, waktu tanggapan juga dapat bervariasi antara satu hingga lima hari.
Melalui SI PINTAR, seluruh kanal tersebut kini dihimpun dalam satu halaman layanan. Setiap laporan yang disampaikan akan mendapatkan nomor tiket sebagai bukti pencatatan sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan penanganannya secara mandiri. Laporan yang masuk ditargetkan mendapat tanggapan paling lambat dalam waktu 1×24 jam.
Menariknya, SI PINTAR tersedia dalam sembilan bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Jepang, dan Jerman. Khusus pilihan Bahasa Arab, tampilan halaman secara otomatis menyesuaikan arah tulisan dari kanan ke kiri.
Kehadiran fitur multibahasa tersebut ditujukan untuk memudahkan warga negara asing, khususnya para pelintas internasional di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Kualanamu.
“Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu, bahasa sering menjadi hambatan pertama, sebelum masalah yang sebenarnya sempat disampaikan. Dengan sembilan bahasa, warga negara asing yang melintas cukup memilih bahasanya sendiri, lalu menyampaikan keperluannya tanpa perantara,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Dirga Arbas, mewakili Kepala Kantor.
SI PINTAR diperkenalkan secara bertahap. Peluncuran terbatas dilakukan pada 1 Agustus 2026 di kantor induk Jalan Gatot Subroto. Tahap awal tersebut menjadi uji pakai bersama pengguna layanan sekaligus untuk menghimpun masukan sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Selanjutnya, pada 17 Agustus 2026 bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, SI PINTAR diluncurkan serentak di tiga titik layanan lainnya, yakni Unit Layanan Paspor Kualanamu, Imigrasi Lounge Deli Park, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Dengan demikian, SI PINTAR kini tersedia di seluruh empat titik pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Keempat titik tersebut secara keseluruhan melayani sekitar 450 pemohon layanan keimigrasian setiap hari, di luar arus perlintasan internasional di Bandara Kualanamu.
Dari sisi pengelolaan, seluruh laporan yang masuk tercatat dalam satu sistem dan ditangani oleh Tim Respon Cepat Pengaduan. Apabila laporan membutuhkan penanganan teknis, laporan akan diteruskan kepada bidang yang berwenang untuk memperoleh jawaban yang tepat.
Kendati demikian, identitas dan kontak pelapor tidak ditampilkan kepada bidang yang menangani laporan. Mekanisme tersebut diterapkan sebagai bentuk pembatasan akses terhadap data pribadi sesuai prinsip pelindungan data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Jawaban resmi kepada masyarakat tetap disampaikan melalui Tim Respon Cepat untuk menjaga kualitas, konsistensi, dan keseragaman informasi yang diberikan.
Inovasi SI PINTAR juga dikembangkan secara mandiri oleh tim internal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan tanpa menggunakan jasa pihak ketiga dan tanpa penambahan anggaran.
Masyarakat dapat menggunakan SI PINTAR dengan memindai QR Code yang tersedia di seluruh titik layanan. Layanan tersebut juga dapat diakses secara langsung melalui situs SI PINTAR.
Pengguna tidak perlu mengunduh aplikasi maupun membuat akun untuk memanfaatkan layanan tersebut. Kehadiran SI PINTAR diharapkan semakin memudahkan masyarakat dan warga negara asing dalam memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, serta mendapatkan respons layanan keimigrasian secara cepat, terintegrasi, dan transparan. (bp-03)




