MEDAN, beritapasti.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih serta berintegritas.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan pungutan di luar ketentuan, Pemko Medan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Langkah tersebut diambil setelah Inspektorat Kota Medan menyelesaikan audit khusus berdasarkan laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan kemudian merekomendasikan agar yang bersangkutan diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Camat Medan Maimun Rizki Hari Adam Lubis menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap Lurah Aur. Kebijakan ini dilakukan agar proses pemeriksaan disiplin dapat berlangsung secara objektif, independen, dan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan.
Rizki Hari Adam menjelaskan, pembebasan sementara tersebut mengacu pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pembebasan sementara ini dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan fokus dan objektif. Meski demikian, selama masa penonaktifan, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum,” ujar Rizki.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Medan yang juga Plh Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari upaya Pemko Medan memperkuat pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang disertai bukti dan hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa.
“Pemko Medan mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Seluruh ASN juga diingatkan untuk menjaga integritas, mengedepankan profesionalisme pelayanan publik, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang tidak sesuai aturan,” kata Erfin.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan disiplin terhadap Lurah Aur tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap dihormati hingga adanya keputusan akhir sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas, objektif, dan sesuai aturan sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Erfin.
Melalui langkah tersebut, Pemko Medan memastikan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan internal dan memperkuat budaya kerja ASN yang berorientasi pada pelayanan publik serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (bp-03)




