Hukum/Kriminal

Kejati Sumut Perkuat Pencegahan Korupsi untuk Dukung Program Ketahanan Pangan

MEDAN, beritapasti.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam mendukung keberhasilan program ketahanan pangan di daerah.

Melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumut menggelar kegiatan penerangan hukum bagi jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Jalan Jenderal AH Nasution, Medan, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, para kepala bidang, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta aparatur di lingkungan dinas.

Selain memberikan pemahaman terkait pencegahan korupsi, Kejati Sumut juga memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial secara bijak untuk menghindari pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Sumut dalam mendukung program strategis pemerintah melalui pendekatan preventif.

“Kegiatan penerangan hukum ini merupakan wujud komitmen pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mendukung program ketahanan pangan dengan mencegah sejak dini tindak pidana yang berpotensi menghambat program prioritas pemerintah. Kami juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak agar terhindar dari jerat hukum UU ITE,” ujar Rizaldi.

Dalam pemaparan materi, Jaksa Fungsional Kejati Sumut menekankan pentingnya pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dalam menjalankan tugas, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program di sektor pertanian.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Program ketahanan pangan hanya dapat berjalan optimal apabila seluruh pelaksana bekerja dengan menjunjung tinggi integritas, tertib administrasi, serta mematuhi regulasi yang berlaku,” kata narasumber.

Selain materi antikorupsi, tim Penkum Kejati Sumut juga mengingatkan aparatur agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyaring informasi sebelum membagikannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Hindari jerat hukum transaksi elektronik dengan bijak menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing, karena media sosial seharusnya digunakan untuk menyebarkan hal-hal positif,” pesan narasumber.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Yus Fachri Perangin-angin, mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan Kejati Sumut.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi pengingat sekaligus sarana meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Ia berharap edukasi hukum tersebut dapat memperkuat integritas aparatur sehingga seluruh program pertanian dan ketahanan pangan di Sumatera Utara dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi hukum sebagai bagian dari mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendukung penguatan ketahanan pangan di Sumatera Utara.

(sumber: gimic.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *