TAKENGON – Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon menggelar operasi Jagratara di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah selama dua hari berturut-turut, sejak Rabu (27/12) hingga Kamis (28/12).
Kegiatan yang dipusatkan pada wilayah kerja Kanim Kelas III Non TPI Takengon itu menyasar terhadap pengawasan orang asing dalam rangka menjaga stabilitas keamanan nasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, Hamdani menerangkan, sasaran operasi Jagratara, meliputi tempat-tempat strategis yang memiliki potensi terdapat keberadaan dan kegiatan orang asing seperti hotel/tempat penginapan dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
“Operasi Jagratara merupakan kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember sampai dengan 28 Desember 2023 dalam rangkaian pengamanan Natal 2023 dan Tahun baru 2024 serta Pemilu 2024,” ungkap Hamdani dalam siaran persnya yang diterima Jumat (29/12).
Mengawali operasi tersebut, Rabu (27/12), tim yang dipimpin langsung Kepala Kanim Kelas III Non TPI Takengon, Hamdani didampingi Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dirga Arbas dan jajaran mendatangi Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, yang berada di Kabupaten Aceh Tengah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan orang asing yang menginap di Parkside Petro Gayo Hotel Takengon. Lalu, kami memberikan pembinaan kepada pihak manajemen hotel terkait kewajiban melaporkan tamu Warga Negara Asing (WNA) yang menginap ditempatnya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” imbuh Hamdani.
Selanjutnya, pada hari kedua, Kamis (28/12), tim operasi Jagratara, Kanim Kelas III Non TPI Takengon melakukan pengawasan orang asing pada PT. Indo Cafco di wilayah Kabupaten Bener Meriah, dimana perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan biji kopi serta mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Dari hasil pengawasan di lapangan, hanya terdapat 1 (satu) Tenaga Kerja Asing sebagai manajer operasional. TKA tersebut memiliki Dokumen Perjalanan dan Dokumen Keimigrasian (Izin Tinggal) yang sah, masih berlaku dan sesuai peruntukannya, serta orang asing tersebut juga turut membawa serta istrinya dan telah memperoleh Izin Tinggal Terbatas penyatuan keluarga,” imbuh Hamdani.
Dari hasil pelaksanaan operasi “JAGRATARA”, Kanim Kelas III Non TPI Takengon tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian atau orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. (BP-04/REL)




