JAKARTA, beritapasti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penitipan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan permintaan bantuan tersebut telah diterima sejak Jumat (24/7/2026) pagi.
“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.
Ely memastikan Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat resmi terkait permohonan tersebut. Meski demikian, ia mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal surat yang dikirimkan.
“Saya lupa memonitor tanggalnya, tapi suratnya sudah kami terima sehingga kami bisa melakukan persiapan. Permohonan penitipan tahanan itu resmi dan sudah kami ajukan kepada pimpinan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh publik.
“Kalau rekan-rekan mencermati dari awal, proses hukum terkait perkara ini dilakukan secara terbuka, mulai dari penanganan perkara di Polda, kemudian di Kortas Tipikor, hingga pelimpahan ke Kejaksaan Agung. Masyarakat, termasuk rekan-rekan jurnalis, dapat mengikuti setiap perkembangan perkara ini,” ujar Budi.
Menurutnya, perkembangan penanganan kasus tersebut menunjukkan progres yang positif. Hal itu terlihat dari diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru, pembentukan tim khusus, hingga penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah.
“Tentunya kita sama-sama melihat progresnya positif, mulai dari penerbitan sprindik baru, pembentukan tim khusus, hingga hari ini kita menyaksikan perkembangan penahanan terhadap tersangka saudara FA,” katanya.
Budi menambahkan, apabila Febrie Adriansyah resmi dititipkan di Rumah Tahanan KPK, maka seluruh proses penahanan akan dilaksanakan sesuai prosedur tetap (protap) yang berlaku di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
“Ketika nantinya dilakukan penitipan penahanan di Rutan KPK, seluruh proses akan dijalankan sesuai protap yang berlaku di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya. (bp-net)




