MEDAN, beritapasti.id – Polrestabes Medan berhasil mengungkap 729 kasus kejahatan jalanan selama kurun waktu 300 hari. Capaian tersebut sekaligus menekan angka kejahatan jalanan sebesar 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat memaparkan capaian pengungkapan kejahatan jalanan sekaligus hasil Operasi Pekat Toba 2026 di Aula Satreskrim Lantai II Polrestabes Medan, Selasa (4/8/2026).
Dalam pemaparannya, Calvijn mengatakan penurunan angka kejahatan jalanan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selama 300 hari, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 729 kasus kejahatan jalanan. Dari jumlah tersebut, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan turun sebesar 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Calvijn.
Selain pengungkapan kasus kejahatan jalanan, Polrestabes Medan juga memaparkan hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang menyasar berbagai penyakit masyarakat (pekat), seperti premanisme, perjudian, minuman keras, prostitusi, dan pornografi.
Menurut Calvijn, pemberantasan tindak pidana narkotika juga mengalami peningkatan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polrestabes Medan dalam memperkuat penegakan hukum, menekan angka kriminalitas, serta meningkatkan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan,” katanya.
Salah satu pengungkapan menonjol adalah kasus pencurian dengan modus “rayap besi” dan “rayap kayu”. Dalam kurun waktu tersebut, polisi berhasil mengungkap 119 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 188 orang.
Calvijn juga menyebutkan, selama proses penindakan, pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka yang melakukan perlawanan serta membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.
Dalam Operasi Pekat Toba 2026, Polrestabes Medan turut mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya tindak pidana pornografi dengan modus menjual konten video asusila melalui aplikasi MiChat.
Kasus tersebut diungkap pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 14.23 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Meteorologi IV, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial BI alias Z. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp520 ribu, dua unit telepon genggam, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain itu, polisi juga mengungkap praktik prostitusi di Kusuk Lulur Ratu, Jalan Pelita, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Pengungkapan dilakukan pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.10 WIB dengan menetapkan seorang tersangka berinisial RM. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu, tiga buku tamu, dan satu kartu identitas.
Kapolrestabes Medan menginstruksikan seluruh jajaran Kapolsek dan Satreskrim untuk terus melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi maupun kegiatan penyakit masyarakat lainnya.
“Tolong dipelajari dan dipetakan lokasi-lokasi prostitusi dengan berbagai modus, termasuk yang berkedok spa maupun modus lainnya, agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” tegas Calvijn.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (bp-03)




