Hukum/Kriminal Nasional

OTT Imigrasi Jakbar, KPK Amankan Mobil, Valas hingga Emas

JAKARTA, beritapasti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Barat yang berlangsung pada 2–3 Juni 2026. Barang bukti yang disita antara lain kendaraan bermotor, uang tunai dalam bentuk valuta asing, hingga logam mulia emas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti yang diamankan mencakup mobil, sepeda motor, serta uang tunai dalam mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), termasuk emas batangan.

“Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, serta logam mulia emas,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain barang bukti, KPK juga mengamankan belasan orang dalam OTT tersebut. Salah satunya adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

“Salah satunya itu,” kata Budi saat mengonfirmasi penangkapan pejabat imigrasi tersebut.

OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, baik melalui Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada KITAP dan KITAS,” jelasnya.

Budi menyebut, hingga saat ini tim KPK masih bergerak di lapangan di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali, untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Tim masih melakukan kegiatan di lapangan di Jakarta Barat, dan saat ini juga bergerak di Bali serta Jawa Barat,” katanya.

Sejumlah pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga akan membawa sejumlah barang bukti hasil OTT ke gedung lembaga antirasuah tersebut.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. (bp-net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *