MEDAN, beritapasti.id – Sebanyak 34 mantan karyawan PT Tor Ganda mengajukan gugatan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Negeri Medan setelah perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja senilai lebih dari Rp12,4 miliar.
Kuasa hukum buruh, Dermanto Turnip, menyatakan langkah hukum ini ditempuh karena perusahaan tidak merealisasikan kesepakatan perdamaian yang telah disahkan pada 2024. Dalam perjanjian tersebut, PT Tor Ganda wajib melunasi seluruh kewajiban paling lambat Juni 2024.
“Tujuan pembatalan perdamaian ini agar hak-hak klien kami dipenuhi. Sudah berulang kali dijanjikan, tetapi tidak ada realisasi,” ujar Dermanto usai mendampingi kliennya mengecek jadwal sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4).
Ia menjelaskan, ketidakpastian pembayaran mendorong para mantan pekerja kembali menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian atas pesangon dan kompensasi lain yang belum dibayarkan.
Pengadilan Negeri Medan telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra 5.
Perkara ini menambah daftar sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan PT Tor Ganda. Sebelumnya, ratusan pekerja juga menggugat perusahaan tersebut dalam perkara perselisihan hubungan industrial di pengadilan yang sama.
Dalam perkara terpisah, sebanyak 369 pekerja melalui kuasa hukum yang sama mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran hak normatif. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 274/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.
Sejumlah pekerja disebut diberhentikan saat sakit, sementara ahli waris pekerja yang meninggal dunia juga belum menerima santunan.
Dermanto menyatakan pihaknya optimistis gugatan pembatalan perdamaian akan dikabulkan. Menurutnya, bukti dan keterangan saksi yang telah terungkap di persidangan justru memperkuat posisi para pekerja.
Para mantan pekerja menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga hak mereka senilai Rp12,4 miliar dibayarkan. Jika tidak, perusahaan berpotensi menghadapi proses kepailitan.
Sebagai informasi, pembatalan perdamaian (homologasi) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, khususnya Pasal 170–171. Dalam ketentuan tersebut, debitur yang lalai memenuhi isi perjanjian dapat digugat oleh kreditur ke Pengadilan Niaga. Apabila gugatan dikabulkan, debitur dapat langsung dinyatakan pailit beserta seluruh akibat hukumnya. (bp-03/rel)




