MEDAN, beritapasti.id – Sebanyak 34 mantan karyawan PT Tor Ganda mengajukan gugatan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Negeri Medan setelah perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja senilai lebih dari Rp12,4 miliar. Kuasa hukum buruh, Dermanto Turnip, menyatakan langkah hukum ini ditempuh karena perusahaan tidak merealisasikan kesepakatan perdamaian yang telah disahkan pada 2024. Dalam perjanjian […]

