MEDAN – Seorang pelaku pembongkaran rumah, M. Ridwan alias Iwan (29), terpaksa ditembak polisi di bagian kaki kanan saat hendak ditangkap pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar, Rabu (27/8/2025).
Dua rekan Iwan, yakni Arif dan Ewin, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
Menurut keterangan Iptu MY Dabutar, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut dialami oleh Ramlan (57), warga Jalan Beringin Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa bermula saat Ramlan mengecek rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Pembangunan Baru No. 17, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas. Ia mendapati rumah tersebut dalam kondisi rusak parah, dengan atap seng dan sejumlah pintu besi serta aluminium telah hilang.
“Pencurian terjadi pada 21 Juli 2025. Aksi para pelaku diketahui setelah korban memeriksa rekaman CCTV,” jelas Dabutar.
Dalam rekaman kamera pengawas, terlihat tiga pelaku mencuri lima pintu besi, lima pintu kamar kayu, dua pintu kamar mandi aluminium, empat jerjak jendela besi, dan 30 lembar seng atap rumah.
Berdasarkan ciri-ciri dalam rekaman, polisi berhasil melacak keberadaan Iwan di kawasan Pasar Simpang Limun. Saat penangkapan, turut diamankan pakaian yang dikenakan saat beraksi serta dua baju yang dibeli dari hasil penjualan barang curian.
“Sebagian hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif menggunakan narkoba,” tambah Dabutar.

Ridwan, warga Jalan SM Raja Gang Aman, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, saat ini tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan akibat luka tembak.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (bp-04)




