MEDAN – Pemerintah Kota Medan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Melalui berbagai inovasi dan saluran resmi, Pemko Medan membuka akses komunikasi dan informasi kepada masyarakat secara luas, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, Arrahmaan Pane, saat mewakili Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Selasa (26/08/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Arrahmaan memaparkan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan oleh Pemko Medan dalam mendorong keterbukaan informasi, mulai dari kanal komunikasi digital hingga layanan informasi langsung di lapangan.
“Inovasi yang kami lakukan meliputi penyampaian informasi publik melalui kanal resmi media sosial seluruh perangkat daerah, mulai dari tingkat kota hingga lingkungan. Selain itu, informasi juga disampaikan melalui videotron, website, media cetak, mobil siaran keliling, serta infografik yang mudah dipahami,” jelas Arrahmaan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemko Medan telah mengintegrasikan teknologi informasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
“Penguatan SPBE ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta menciptakan sistem pemerintahan yang terpadu secara digital,” ungkapnya.
Sebagai bentuk transparansi data, masyarakat juga dapat mengakses portal resmi Satu Data Kota Medan di laman https://satudata.medan.go.id, yang menyajikan data statistik sektoral dan informasi publik lainnya.
“Konsep pelayanan publik di Kota Medan telah memiliki standar operasional yang jelas, termasuk di dalamnya layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Maklumat pelayanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dan OPD untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, dengan jadwal pelayanan disesuaikan dengan jam kerja resmi,” tutup Kadis Kominfo. (bp-03)




