MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyegel dan merekomendasikan penutupan dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Langkat dan Batubara yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (21/7/2025), menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dan menemukan barang bukti di dua lokasi tersebut.
Dua THM yang disegel adalah Blue Sky Hotel & KTV di Langkat dan Nirwana Karaoke di Batubara. Di Blue Sky Hotel & KTV, seorang security bernama MG alias Bolang Tupa ditangkap saat mengatur transaksi narkoba. Polisi menyita 6 butir pil ekstasi dan 16 pil happy five, serta menemukan 7 dari 10 pengunjung positif narkoba melalui tes urine.
Di Nirwana Karaoke, pemandu karaoke APS dan waiter RI juga ditangkap dengan barang bukti 23 butir pil ekstasi. Kedua tempat kini dipasangi garis polisi dan sedang dalam proses penyidikan.
Dengan penutupan dua tempat ini, total sudah lima THM direkomendasikan untuk ditutup. Sebelumnya, Studio 21 di Pematangsiantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat sudah masuk daftar penutupan.
Kombes Jean mengimbau pemilik THM untuk menjaga ketat aktivitas usaha dan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika mengetahui indikasi peredaran narkoba demi keamanan dan masa depan generasi muda Sumut. (bp-04)




