Hukum/Kriminal

Polda Sumut Tangkap Dua Pengedar Asal Aceh, 23 Kg Sabu Disita

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Medan Sunggal. Dua tersangka asal Aceh ditangkap, dan 23 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kedua pelaku yakni Basaruddin alias Din (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, dan Nyak Ali alias Ali (30), warga Kabupaten Aceh Barat Daya, ditangkap di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung kami respons cepat. Dari kedua tersangka kami amankan sabu seberat 23 kilogram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (15/7/2025).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan distribusi narkoba yang lebih luas.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tambah Kombes Calvijn.

Pengungkapan ini menambah deretan keberhasilan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba lintas provinsi, khususnya jaringan asal Aceh yang kerap menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur distribusi. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *