MEDAN – Komisi IV DPRD Medan mengingatkan Pemko Medan untuk segera menindak bangunan ilegal demi menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyemprit Satpol PP dan Dinas Perkimcikataru yang dianggap membiarkan bangunan tanpa ijin terus berdiri.
Rombongan dewan meninjau dua lokasi di Kecamatan Medan Deli pada Selasa (15/7/2025), yakni gudang penyimpanan besi di Jalan Pulau Sumatera dan gudang lain di Jalan Page Selatan, Kelurahan Mabar Hulu. Keduanya ternyata tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pemko sudah kehilangan retribusi besar dari sini. Kalau tak berizin, Satpol PP jangan ragu bongkar!” sergah Paul.
Komisi IV yang turun ke lapangan didampingi Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan.
Anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution menambahkan bahwa toleransi terhadap pembangunan ilegal adalah preseden buruk, bahkan jika bangunan tersebut milik BUMD seperti PT KIM. Ia mendesak agar aturan ditegakkan konsisten.
“Tanpa izin PBG, semua bangunan ilegal. Satpol PP harus tegas, baik itu milik warga maupun perusahaan,” tambah Edwin.
Menanggapi tekanan ini, perwakilan Satpol PP Kota Medan, Irvan, memastikan akan memberi tenggat dua hari bagi pemilik untuk mengurus izin. Apabila tidak dipenuhi, pembongkaran paksa segera dilakukan. (bp-03)




