MEDAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, dr. Dimas Sofani Lubis, tampak kebingungan dalam menyampaikan pendapatnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama PUD Pasar Kota Medan dan pedagang Pasar Kampung Lalang di ruang Banmus DPRD Medan. Sebagian besar poin yang disampaikan oleh dr. Dimas hanya pengulangan dari apa yang telah disampaikan oleh Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, serta anggota Komisi lainnya, seperti Godfried Effendi Lubis, dr. Faisal Arbie, dan Doli Indra Rangkuti, yang juga hadir dalam rapat tersebut.
Setelah berbicara, dr. Dimas pun menyadari bahwa banyak yang telah disampaikan oleh rekannya. Namun, ia tetap melanjutkan berbicara, karena merasa perlu ikut menyuarakan pendapat sebagai wakil rakyat. Ia mengaku bahwa tugas DPR adalah untuk berbicara dan menyampaikan pendapat.
“Sebenarnya apa yang sudah disampaikan teman-teman saya tadi sudah cukup lengkap, saya cuma ingin bicara saja. Kan DPR ini tugasnya memang cakap-cakap,” ujar dr. Dimas kepada para pedagang Pasar Kampung Lalang.
Mendengar hal itu, salah seorang pedagang memberi komentar dengan harapan bahwa rapat tersebut tidak hanya menjadi ajang cakap-cakap, tetapi juga menghasilkan solusi yang bermanfaat.
“Jangan cuma cakap-cakap aja,” ujar salah seorang pedagang.
Menanggapi hal tersebut, dr. Dimas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘cakap-cakap’ bukan sekadar berbicara kosong, tetapi untuk memberikan rekomendasi yang dapat menjadi solusi.
“Jadi, cakap-cakap yang saya maksud itu bukan sekadar ngomong, tetapi memberikan rekomendasi,” tambah dr. Dimas.
Pada kesempatan itu, dr. Dimas juga mengungkapkan bahwa Pasar Kampung Lalang merupakan bagian dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kota Medan, yang menjadi daerah wakilannya. Oleh karena itu, ia merasa perlu untuk bersuara dalam forum tersebut.
“Sebenarnya apa yang sudah disampaikan teman-teman dewan saya, ini sudah lengkap, tapi kebetulan (Pasar) Kampung Lalang ini dapil saya juga, jadi saya harus bicara di sini. Saya setuju kalau peraturan (penzoningan) pedagang itu tidak boleh kaku. Kita harus ubah peraturan itu,” ujarnya.
Menurut dr. Dimas, PUD Pasar harus lebih fleksibel dalam menangani para pedagang, mengingat setiap pasar memiliki kondisi yang berbeda. Ia menyatakan bahwa PUD Pasar tidak boleh menyamaratakan kondisi pedagang di seluruh pasar.
“Jangan samakan pasar yang satu dengan yang lainnya. Yang penting, kita harus fokus mencari solusi, bukan untuk saling menyalahkan,” tutup dr. Dimas.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, puluhan pedagang pakaian tidak diizinkan untuk berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena dianggap melanggar zonasi. Meskipun demikian, PUD Pasar Medan tetap menagih retribusi kios, sampah, dan listrik dari para pedagang yang tidak diperbolehkan berjualan.
Dalam rapat itu, Komisi III DPRD Medan memberikan sejumlah rekomendasi terkait masalah di Pasar Kampung Lalang, seperti meminta PUD Pasar menerima kembali para pedagang pakaian untuk berjualan di lantai 1 Pasar Kampung Lalang. Selain itu, Komisi III juga merekomendasikan agar PUD Pasar memberikan pemutihan kewajiban retribusi bagi pedagang yang selama ini tidak diizinkan berjualan, menertibkan pedagang liar di sekitar pasar, membentuk pansus, dan sejumlah rekomendasi lainnya. (bp-03)




