Hukum/Kriminal

Polda Sumut Temukan Penjualan Beras Medium Melebihi HET

MEDAN – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sumatera Utara bersama Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pengecekan harga beras di tiga titik lokasi berbeda, Selasa (26/8). Dua di antaranya merupakan pasar modern di kawasan Jalan SM Raja, Medan Amplas, dan satu titik lainnya di pasar tradisional Simpang Limun, Kota Medan.

Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang R.E. Panjaitan, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan harga beras yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dari hasil pengecekan, beras premium dijual seharga Rp15.400 per kilogram di semua titik, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku,” ujarnya.

Namun, pihaknya menemukan adanya penjualan beras medium dengan harga Rp15.400 per kilogram di salah satu ritel modern. Padahal, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk Zona II (termasuk Sumatera Utara) adalah sebesar Rp14.000 per kilogram.

“Retail tersebut telah kami imbau untuk segera menyesuaikan harga dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga akan melakukan pengecekan lanjutan serta berkoordinasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran harga serupa,” jelas AKP Marbintang.

Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag, Kompol P. Siallagan, menambahkan bahwa para pelaku usaha ritel maupun pengecer dapat mengajukan permintaan pembelian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke Bulog di wilayah masing-masing.

“Program SPHP memungkinkan retail dan pengecer yang memiliki NIB untuk mendapatkan beras medium dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah. Tujuannya agar ketersediaan dan kestabilan harga di pasaran tetap terjaga,” terangnya.

Polda Sumut melalui Satgas Pangan menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan ketat terhadap harga kebutuhan pokok, terutama beras, demi melindungi konsumen dari praktik harga yang melebihi ketentuan HET. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *