Hukum/Kriminal

Berompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung

JAKARTA, beritapasti.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik Kejagung mencecar Febrie Adriansyah dengan lebih dari 20 pertanyaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Febrie bersama Nurman Herin (NH) dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.

“Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8/2026) malam.

Menurut Anang, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari agenda penyidik terhadap lima orang yang telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, tiga orang hadir memenuhi panggilan, sementara dua lainnya belum hadir dan akan dipanggil kembali.

“Pemanggilan dan pemeriksaan hari ini terkait kasus tersangka FA. Dari lima orang yang dipanggil, tiga hadir dan dua tidak hadir. Nantinya akan dilakukan pemanggilan ulang,” jelasnya.

Anang menjelaskan, penyidik saat ini fokus mendalami keterkaitan para pihak dengan barang bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan hari ini terkait kasus TPPU dan terhadap TPPU-nya, dengan perkara tindak pidana asalnya adalah perkara korupsi,” katanya.

Ia menyebut, bahan pendalaman penyidik berasal dari berbagai sumber, termasuk barang bukti yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Polri serta dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan Tim 9 Kejagung.

“Pendalaman terkait barang bukti yang sudah diperoleh, baik dari penyerahan tim penyidik Polri sebelumnya maupun beberapa dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan Tim 9,” ungkap Anang.

Sebelumnya, Tim 9 Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Jakarta, Depok, dan Bandung, guna mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci mengenai jenis maupun materi barang bukti yang sedang didalami. Penyidik masih menelusuri keterkaitan barang bukti tersebut dengan peran masing-masing pihak.

“Penyidik saat ini sedang memperdalam peran masing-masing terkait barang bukti yang ada,” ujar Anang.

Kejagung juga masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Beberapa saksi yang sebelumnya telah dipanggil namun belum hadir akan kembali dijadwalkan untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan pengembangan dari penyidikan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. (bp-net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *