TANJUNG BALAI – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema “Polri untuk Masyarakat”, Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 23 Juni 2025, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 414 kasus narkoba dan menangkap 548 tersangka.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Sat Polairud Polres Tanjung Balai, Selasa (24/6/2025). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan bersama Polres Batubara, Asahan, dan Tanjung Balai.
“Pengungkapan ini tidak hanya menyasar pengedar lokal, tapi juga jaringan internasional, nasional, hingga pengedar di tempat hiburan malam,” ungkap Calvijn.
Barang Bukti Bernilai Rp312,6 Miliar
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 248,73 kg sabu, 32,30 kg ganja, 44.256 butir ekstasi, 899 gram kokain dan 5.393 liquid vape mengandung zat berbahaya metomidate
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, diperkirakan sebanyak 1.381.117 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba. Nilai ekonomis barang haram itu mencapai sekitar Rp312,6 miliar.
Komitmen Perang Melawan Narkoba
Calvijn menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Menjelang Hari Bhayangkara, kami tegaskan bahwa Polri tidak akan pernah mundur dalam perang melawan narkoba. Ini bentuk bakti nyata kepada masyarakat. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Peringatan dan Ajakan kepada Masyarakat
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Jangan beri ruang sedikit pun kepada para perusak masa depan bangsa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi proses penegakan hukum.
“Setiap upaya menghambat pemberantasan narkoba adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. Kami tidak segan menindak siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum,” tegas Calvijn. (bp-04)




