MEDAN – Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera mencabut atau merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 1 Tahun 2023 yang mengatur Pemberian Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru PNS. Peraturan itu dinilai tidak adil dan merugikan guru tingkat SMP di Kota Medan.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP FGBSU, Welarahman, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Medan, Dinas Pendidikan, BKAD, dan BKPSDM di DPRD Medan, Selasa (26/8/2025).
“Perwal ini mencederai keadilan. Guru hanya menerima TPP Rp220 ribu per bulan, bahkan dipotong. Sementara staf tata usaha bisa menerima sampai Rp3 juta. Ini timpang,” tegas Welarahman.
Potensi Kehilangan hingga Rp5 Juta
FGBSU menyoroti bahwa sejak Perwal ini diberlakukan, guru kehilangan potensi pendapatan dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang selama ini juga digunakan sebagai tambahan THR dan gaji ke-13. Mereka menyebut guru bisa kehilangan hingga Rp4–5 juta per tahun.
Selain itu, Welarahman juga menilai indikator pemberian TPP tidak jelas. Ia mempertanyakan jika kehadiran dijadikan dasar, mengapa guru yang setiap hari hadir sejak pukul 07.00 WIB justru mendapat insentif terkecil.
“Kalau indikatornya kehadiran, mana datanya? Tunjukkan data kehadiran guru dan pegawai struktural lain. Ini harus transparan,” katanya.
DPRD Minta Perwal Ditinjau Ulang
Dukungan terhadap revisi Perwal ini juga datang dari sejumlah anggota DPRD Medan. Wakil Ketua Komisi II, Modesta Marpaung, dan anggota Komisi II, Dr. Lily MBA, sepakat bahwa kebijakan TPP perlu dibedakan antara guru dan pegawai struktural lainnya.
“Profesi guru tidak bisa disamaratakan. Mereka punya beban kerja dan tanggung jawab yang berbeda,” kata Lily.
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Binsar Simarmata, mendorong agar Perwal tersebut dibahas ulang dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk bagian hukum dan ekonomi Pemko Medan.
“Kita perlu solusi adil yang berpihak pada guru. Ini soal kesejahteraan dan masa depan pendidikan,” ujarnya.
FGBSU menyatakan siap terus mengawal isu ini hingga ada perubahan kebijakan. Mereka juga meminta Pemko Medan untuk menghentikan sementara pemberian TPP yang dianggap tidak berpihak pada guru. (bp-03)




