MEDAN – Dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial SS dan GS diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Medan. Keduanya diketahui tinggal secara ilegal di Indonesia tanpa dokumen resmi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, menegaskan bahwa pelanggaran keimigrasian seperti ini tidak bisa ditoleransi.
Konferensi pers digelar di halaman Kantor Imigrasi Polonia, Senin (28/7/2025), dengan kehadiran Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan Rida Sahputra, Sekretaris Kesbangpol Kota Medan Odi, serta sejumlah wartawan.
Theodorus menyampaikan bahwa penindakan terhadap kedua WNA tersebut merupakan bentuk ketegasan dan komitmen jajarannya dalam menjaga kedaulatan negara.
“Ini adalah bagian dari penegakan hukum dan peringatan keras bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia. Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun yang melanggar, termasuk WNA, akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara masyarakat, TIMPORA, dan jajaran imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Sumatera Utara. “Peran serta masyarakat sangat penting. Kami terus membuka ruang kolaborasi untuk pengawasan orang asing,” tegasnya.
Kepala Kantor Imigrasi I TPI Polonia, Ridha Sah Putra menambahkan, penindakan ini bermula dari informasi yang diperoleh melalui rapat rutin Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang melibatkan berbagai unsur seperti Kesbangpol dan aparat penegak hukum.
Setelah menerima laporan masyarakat, tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pemantauan. Pada Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 11.30 WIB, kedua WNA asal India ditemukan di wilayah Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Dirincinya, SS diketahui hanya memiliki Emergency Passport dari pemerintah India yang sudah kadaluwarsa sejak 4 April 2015, serta tidak memiliki visa atau izin tinggal resmi di Indonesia.
Sementara GS juga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah dan tidak memiliki izin tinggal resmi. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Polonia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses hukum sedang berjalan, dan keduanya akan dikenakan sanksi administratif berupa deportasi serta pencekalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
Penindakan ini menjadi bukti bahwa Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut bersama Kantor Imigrasi Polonia serius menjalankan amanah konstitusi serta menjaga keamanan dan ketertiban dari pelanggaran oleh orang asing. (bp-03)




