Hukum/Kriminal

Keluarga Bantah Winda Lorenza Gowasa Bunuh Diri, Robi Barus Minta Polisi Dalami Dugaan Kejanggalan

MEDAN, beritapasti.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, meminta pihak kepolisian tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa (WLG), perempuan berusia 35 tahun yang ditemukan meninggal dunia di Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia.

Robi mendorong agar seluruh dugaan dan indikasi kejanggalan yang disampaikan pihak keluarga korban dapat didalami secara menyeluruh. Hal ini menyusul bantahan keluarga yang menyebut kematian WLG bukan akibat bunuh diri menggunakan senjata api (senpi), melainkan diduga terdapat dugaan tindak kekerasan sebelum korban meninggal.

“Walaupun sudah dilakukan autopsi resmi oleh tim dokter forensik, menurut kami persoalan ini tetap perlu didalami kembali. Indikasi kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga harus menjadi perhatian kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya,” ujar Robi Barus, Kamis (6/8/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, kepolisian harus melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

“Intinya, polisi harus mengusut tuntas seluruh indikasi kejanggalan dan jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap,” tegasnya.

Robi menjelaskan, pihak keluarga WLG sebelumnya telah mengunggah sejumlah foto dan video kondisi jenazah korban melalui media sosial. Dalam unggahan tersebut, keluarga menyampaikan adanya dugaan luka lebam di beberapa bagian tubuh korban yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita melihat persoalan ini secara objektif. Kita juga tidak bisa memastikan kebenaran dari foto atau video tersebut. Namun, hal itu bisa menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Menurut Robi, jika ditemukan adanya indikasi kekerasan sebelum korban meninggal, maka hal tersebut harus menjadi bagian dari proses penyelidikan.

“Perlu juga dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi maupun tempat kejadian perkara (TKP). Apapun hasil akhirnya nanti, tentu semua pihak dapat menerima apabila prosesnya dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta,” ungkapnya.

Robi menambahkan, apabila hasil pemeriksaan lanjutan menemukan adanya unsur tindak pidana, maka pihak kepolisian harus segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Terlepas apakah nantinya meninggal karena bunuh diri atau karena sebab lain, jika ditemukan adanya penganiayaan tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kita percayakan kepada kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, keluarga WLG membantah kesimpulan sementara yang menyebut korban meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api. Melalui sejumlah unggahan di media sosial, keluarga menyampaikan adanya dugaan kejanggalan pada kondisi jenazah korban.

Keluarga mengklaim menemukan sejumlah tanda yang menurut mereka perlu didalami, di antaranya adanya lebam pada beberapa bagian tubuh, termasuk area leher, serta dugaan perubahan bentuk pada bagian kepala korban.

Dalam unggahan tersebut, keluarga juga menyertakan video kondisi jenazah yang menurut mereka memperlihatkan adanya dugaan benturan sebelum korban meninggal dunia.

Pihak keluarga menyatakan keyakinannya bahwa penyebab kematian WLG perlu diungkap lebih jauh melalui pemeriksaan yang komprehensif agar seluruh fakta dapat diketahui secara terang. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *