Hukum/Kriminal

Disinyalir Sarang Narkoba, Polda Sumut Segel THM New Blue Star di Langkat

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menyegel tempat hiburan malam (THM) New Blue Star (NBS) yang berlokasi di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, kemarin.

Penyegelan dilakukan setelah petugas mengamankan dua orang beserta barang bukti plastik bekas narkoba dan alat isap sabu bekas pakai dari dalam diskotek tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait keberadaan THM New Blue Star di wilayah hukum Polres Binjai, Kabupaten Langkat.

“Setelah menerima laporan, Polda Sumut bersama TNI, Bea Cukai, dan stakeholder lainnya turun ke lokasi melakukan penindakan. Dua pria dewasa berhasil diamankan,” ujar Kombes Calvijn, Senin (28/7/2025).

Kedua orang yang diamankan adalah RZ, manajemen New Blue Star, dan KP, pengawas tempat hiburan malam tersebut. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa bekas narkotika jenis sabu dari dalam diskotek.

“Kami menemukan bahwa untuk memasuki lokasi diskotek, pengunjung harus melewati beberapa lapisan pengawas. Dimulai dari pintu portal depan, lapisan kedua di luar gedung, pintu samping, pintu depan, serta dua pintu di bagian belakang,” jelasnya.

“Menariknya, di dalam terdapat satu ruangan berbentuk loket yang telah dimodifikasi. Di ruangan tersebut kami menemukan banyak bekas-bekas narkoba jenis sabu yang diberi kode dan harga. Temuan ini sedang kami dalami lebih lanjut,” tambah Calvijn.

Dia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI, Polri, dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkoba serta barang ilegal di wilayah Sumatera Utara.

“Setelah penindakan ini, diskotek New Blue Star dipasangi garis polisi dan akan segera dilakukan pra-rekonstruksi,” pungkasnya. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *