MEDAN – Aksi pencurian dan penjarahan aset milik PT Abadi Rakyat Bakti (ARB) yang viral di media sosial telah berhasil diungkap oleh aparat gabungan Polda Sumut.
Dalam operasi penindakan yang digelar pada Minggu (20/7/2025) pagi di Jalan Yos Sudarso Km 12, Medan Labuhan, polisi mengamankan 38 orang terduga pelaku, dan 26 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Kompol Madya Yustadi, bersama tim gabungan dari Subdit Jatanras, Satbrimob Polda Sumut, Dit Sabhara, dan Pomdam I/BB.
Langkah cepat petugas dilakukan setelah menerima laporan dari perusahaan dan menindaklanjuti viralnya kasus tersebut di media sosial.
“Ini adalah respons cepat kami terhadap laporan masyarakat dan keresahan publik atas aksi pencurian dan penjarahan yang sangat meresahkan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (22/7/2025).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa truk bermuatan besi, pipa, komponen mesin, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, seperti mesin las, gergaji, dan kunci pas. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
“Sebanyak 26 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari penampung hingga eksekutor di lapangan,” ungkap Kombes Ferry.
Aksi para pelaku berlangsung pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB dan dilakukan secara terorganisir. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan untuk mengangkut aset pabrik menggunakan truk.
Kejadian ini dilaporkan oleh Sutrisno, Kepala Bagian Produksi PT ARB, yang merasa sangat dirugikan atas peristiwa tersebut.
Setelah video pencurian viral di media sosial, langkah cepat diambil oleh pihak kepolisian. Kombes Ferry menegaskan, Polri tidak akan mentolerir tindakan kriminal seperti ini.
“Polda Sumut berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjarahan tersebut. (bp-04)




