Medan

Revitalisasi Danau Siombak Terkendala, BPN Diminta Segera Lakukan Penilaian

MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan agar segera menuntaskan proses penilaian ganti rugi tanah warga yang terdampak proyek revitalisasi Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Pasalnya, anggaran sebesar Rp30 miliar telah disiapkan oleh Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR. Namun hingga kini, pembayaran ganti rugi belum dapat dilakukan karena terkendala proses administrasi dan prosedural pengadaan tanah.

Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (15/7/2025). RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, dan dihadiri perwakilan Dinas PKPCKTR, BPN Medan, BWS Sumatera II, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.

Perwakilan BPN, Salim, menyebutkan bahwa pengadaan tanah tidak dapat dilakukan secara normal karena proyek telah berjalan lebih dulu sebelum proses resmi pengadaan dilakukan.

“Ini menjadi kendala utama. Kami kesulitan memproses pengadaan lahan karena pembangunan sudah berlangsung. Namun kami tetap berupaya mencari solusi,” ujar Salim.

Pernyataan itu langsung disikapi serius oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Muslim Harahap, yang meminta BPN tidak berlarut-larut.

“Sudah terlalu lama warga menunggu. Anggaran sudah ada, jangan sampai mubazir. BPN harus segera berkoordinasi dengan PKPCKTR dan BWS agar masalah ini cepat selesai,” katanya.

Muslim juga menyoroti kecenderungan BPN yang kerap mengulur waktu dengan dalih “konsultasi ke atasan”.

“Jangan berkepanjangan. Gambar dan data yang lama bisa dipakai. Kita ingin dana ini benar-benar disalurkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ketua Komisi I, Reza Pahlevi, turut memberikan penegasan bahwa DPRD siap mendukung dan memberi rekomendasi jika dibutuhkan BPN.

“Jangan takut mengambil keputusan. Jika perlu, kita gelar rapat berikutnya langsung di kantor BPN. Kami siap datang,” ucap Reza.

Diketahui, sejumlah warga yang lahannya digunakan untuk proyek revitalisasi Danau Siombak hingga kini belum menerima kompensasi. Warga berharap proyek ini tidak mengorbankan hak mereka, apalagi Pemko Medan sudah menyiapkan anggaran ganti rugi melalui P-APBD. (bp-03)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *