MEDAN – Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam seleksi Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Rapat ini melibatkan Lurah Merdeka, Camat Medan Baru, serta salah satu peserta seleksi yang merasa dirugikan, Egina Yolanda Ginting.
Egina Yolanda menyampaikan keberatannya terhadap proses seleksi yang dinilai tidak transparan dan tidak adil. Ia menyebutkan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk mendapatkan dukungan masyarakat sebesar 30%, namun menemukan adanya dukungan ganda yang seharusnya tidak dihitung.
Selain itu, Egina juga menyoroti adanya perbedaan dalam hasil ujian tertulisnya. Nilai awalnya tercatat 84, namun setelah dilakukan perhitungan ulang, nilai seharusnya adalah 94. Perbedaan ini berpengaruh terhadap hasil akhir seleksi yang akhirnya menguntungkan Patriot Sembiring sebagai Kepala Lingkungan terpilih.
Camat Medan Baru, Frans Hasibuan, mengakui adanya kesalahan dalam perhitungan nilai ujian tertulis dan menyatakan bahwa setelah dilakukan koreksi, nilai rata-rata Egina adalah 82,125, sedangkan Patriot Sembiring memperoleh 82,5. Meskipun demikian, Egina tidak lolos pada tahap wawancara, sehingga Patriot tetap terpilih sebagai calon Kepala Lingkungan.
“Pihak kecamatan menegaskan bahwa seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan hasilnya sudah diserahkan kepada pimpinan, termasuk Walikota Medan,” jelas Frans Hasibuan.
Beberapa anggota Komisi 1 DPRD Medan turut menanggapi proses seleksi ini, salah satunya Romauli Silalahi, yang mempertanyakan standar penilaian wawancara yang dianggap tidak konsisten. Ia merasa bahwa kemampuan komunikasi dan wawasan Egina seharusnya dapat mempengaruhi hasil wawancara.
Anggota lainnya, Muslim Harahap, mengingatkan bahwa seleksi Kepala Lingkungan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 harus mengutamakan dukungan masyarakat dan rekam jejak calon, bukan hanya hasil ujian tertulis dan wawancara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, menegaskan pentingnya memastikan seleksi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa persyaratan utama seleksi adalah usia minimal 21 tahun, pengalaman minimal dua tahun, serta dukungan warga 30 persen.
“Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh dua calon, proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan adil,” ujar Reza Pahlevi Lubis.
Komisi 1 DPRD Medan berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan kecurangan ini dan meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk menyerahkan seluruh dokumen verifikasi dan penilaian untuk dianalisis lebih dalam.
Komisi 1 DPRD Medan berjanji untuk memastikan proses seleksi pejabat lingkungan dilakukan dengan prinsip keadilan dan profesionalisme demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. (Bp-03)




