Hukum/Kriminal

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Patumbak

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MP (26) di kediamannya yang berada di Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu.

“Pelaku ditangkap berkat informasi masyarakat. Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Kamis (26/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, MP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya belum diketahui, lalu menjualnya kembali kepada pengguna lain.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 4 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat total 1,12 gram, uang tunai sebesar Rp70.000 hasil penjualan, dan 16 plastik klip kosong.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKBP Thommy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *