Hukum/Kriminal

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Happy Five dari Dumai

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan happy five yang dibawa dari Kota Dumai, Provinsi Riau, untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara. Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan.

Informasi yang dihimpun, Rabu (25/6/2025), menyebutkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial SYH (27) di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (17/6) pukul 01.30 WIB. Saat diperiksa, SYH mengaku baru mengambil narkoba dari Dumai.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial HAR (26) di Jalan Lintas Medan–Binjai, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Pengembangan kasus kembali mengarah ke dua tersangka lainnya, yakni FER (48) dan SUR (46), yang ditangkap di Jalan Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Dari penangkapan keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 25 kilogram sabu, 15.000 butir happy five, dan 5.000 butir ekstasi.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menduga sindikat ini dikendalikan oleh tiga orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut, kasus ini masih dalam proses pendalaman.

“Penjelasan lengkap akan kami sampaikan setelah proses pengembangan lebih lanjut,” ujarnya singkat. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *