Hukum/Kriminal

Nikahi Perempuan Indonesia tanpa Prosedur Resmi, Imigrasi Sibolga Amankan 3 WNA Tiongkok

SIBOLGA – Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga mengamankan tiga pria Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Penginapan Keluarga Syariah Pandan, yang terletak di Pantai Indah Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah karena diduga melakukan aktifitas yang meresahkan masyarakat, Selasa (11/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketiganya, yakni LM, PZ, dan XZ, diduga mencari jodoh dan menikahi perempuan Indonesia tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, menjelaskan, aksi ini terungkap setelah laporan dari masyarakat setempat mengenai kehadiran ketiganya di Penginapan Keluarga Syariah Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menurut informasi yang diperoleh, ketiga warga Tiongkok tersebut datang ke Indonesia pada 27 Februari 2025 dengan visa kunjungan bisnis (Indeks C2) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun, alih-alih melakukan kegiatan bisnis, mereka diduga mencari jodoh untuk menikahi perempuan Indonesia dan membawa mereka ke Tiongkok.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, LM, salah seorang yang diamankan, bahkan telah menikahi seorang wanita Indonesia, MZ, secara adat pada 8 Maret 2025 di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Namun, pernikahan tersebut belum tercatat di Dinas Catatan Sipil dan belum mendapatkan berkat gereja, serta keduanya tidak memiliki Surat Keterangan Lajang (CNI) yang wajib dimiliki oleh warga negara asing yang akan menikahi warga negara Indonesia.

“Tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia, di mana pernikahan campuran harus dilakukan sesuai prosedur dan dilaporkan ke instansi terkait. Tindakan ketiga WNA ini juga bertentangan dengan peraturan keimigrasian yang mengatur tentang tujuan kunjungan warga negara asing di Indonesia,” ungkap Akbar didampingi Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Sibolga, Andi Febri Rinaldhi, dan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP M. Taufik Siregar, saat menggelar konfrensi pers di Kanim Kelas II Sibolga, Senin (17/3).

Akbar menambahkan, sebagai hasil dari penyelidikan, ketiga orang tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 75 Ayat (1), karena mereka terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Ketiga WNA ini telah dibawa ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dan direncanakan untuk dideportasi kembali ke Tiongkok pada 18 Maret 2025.

“Kantor Imigrasi Sibolga akan terus mengawasi keberadaan warga negara asing yang berada di Indonesia. Semua orang asing yang berada di Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku dan memiliki tujuan yang jelas serta bermanfaat bagi negara, dan tidak merugikan ketertiban umum,” tegas Akbar.

Sementara Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Sibolga, Andi Febri Rinaldhi, menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang secara aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait keberadaan orang asing yang dapat mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar mereka. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *