Medan

F-PKS DPRD Medan Harap Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat Tingkatkan PAD Kota Medan

MEDAN – Perda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan khususnya terkait pelayanan parkir tepi jalan.

Hal itu diungkapkan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Rudiawan Sitorus, saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di DPRD Kota Medan, Senin (4/12).

“Fraksi PKS berharap dengan adanya aturan baru ini, dapat meningkatkan PAD Kota Medan secara signifikan. Terkhusus dalam hal retribusi pelayanan parkir tepi jalan, yang kami rasa saat ini masih belum optimal,” ungkapnya.

Fraksi PKS DPRD Kota Medan juga mendorong adanya terobosan dalam pelayanan pajak dan retribusi di Kota Medan.

“Pemko Medan dapat melakukan digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka efisiensi waktu, efisiensi penerimaan, dan meminimalisir kebocoran penerimaan,” harapnya.

Menurut Rudiawan, ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemko Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.

“Kami berharap dengan hadirnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberi manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan di Daerah,” tukasnya. (BP-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *