Medan

Bayek : Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Urgen Bagi Reformasi Pengelola Keuangan Daerah

MEDAN – Pajak dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari sistem keuangan daerah. Oleh sebab itu, pengajuan ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemko Medan adalah sesuatu yang urgen bagi reformasi bidang pengelolaan keuangan daerah.

Demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, Mulia Asri Rambe (Bayek) saat membacakan pendapat fraksinya atas Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan di DPRD Kota Medan, Senin (4/12).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah serta dihadiri anggota DPRD Medan, Walikota Medan, Bobby A Nasution dan perangkat terkait.

Kata Bayek, sapaan akrab politisi Golkar DPRD Medan itu, fraksinya memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang telah sungguh sungguh menyiapkan Ranperda ini secara sitematis dan terperinci.

“Penerapan pajak dan retribusi bagi usaha mikro kecil menengah (UMKK) perlu pendekatan, kebijakan dan kebijaksanaan secara khusus sehingga keberpihakan dalam pembinaan UMKM benar benar dirasakan mendukung kegiatan mereka,” terangnya.

Dengan diberlakukannya perda ini, akan secara signifikan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama dengan masuknya potensi pajak baru seperti opsen PKB dan BBNKB dan dipergunakan sepenuhnya bagi pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam menentukan tarif Pajak Bumi dan Bangunam (PBB) tahunan ataupun kenaikannya seyogianyalah dilakukan melalui perhitungan yang cermat dengan turun kelapangan agar terhindar komplain dari masyarakat wajib pajak yang dapat berakibat penundaan pembayaran pajak.

“Secara khusus kami merasa perlu ada catatan, bahwa pada pasal 20 ayat (2) point a dirubah dan berbunyi menjadi : dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp10.000.000, perbulan,” urainya.

Setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi, serta hasil kerja panitia khusus (Pansus), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi perda. (BP-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *