Medan

DPRD Medan Desak PT KAL Hentikan Operasional Demi Keselamatan Lingkungan

MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan secara tegas meminta PT Karya Agung Lestari (KAL), yang berlokasi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Langkah tegas ini diambil setelah diketahui bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari aktivitas pembekuan ikan.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan didampingi oleh anggota El Barino Shah SH MH di DPRD Medan, Selasa (22/4). Rapat turut dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.

“Dalam kondisi seperti ini, tidak ada kompromi. Perusahaan yang beroperasi tanpa izin IPAL dan membuang limbah berbahaya ke laut jelas telah mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan warga sekitar,” tegas El Barino Shah.

Ia menyampaikan langsung kepada perwakilan perusahaan, Perdi, bahwa aktivitas operasional harus dihentikan segera. “Tolong sampaikan kepada pimpinan Anda, kegiatan perusahaan harus dihentikan hari ini juga. Ini perintah kami sebagai wakil rakyat,” ujarnya dengan nada serius.

Selain itu, El Barino juga meminta keterlibatan aktif camat dan lurah untuk mengawasi langsung aktivitas di lapangan. “Pantau terus, dokumentasikan jika masih ada aktivitas pembuangan limbah, dan segera laporkan,” pintanya.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menambahkan bahwa pencemaran lingkungan akibat limbah B3 bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga masuk ranah pidana.

“Ini masalah serius. Jangan tunggu ada korban dulu. Jika PT KAL masih beroperasi tanpa IPAL, kami akan laporkan langsung ke Polda Sumut. Ini bisa dikenakan sanksi hukum karena melanggar UU Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Rut, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran kepada PT KAL sejak September 2024. “Meski ada kolam penampungan, perusahaan belum mengajukan atau mengantongi izin resmi IPAL dari instansi terkait, baik kota maupun provinsi,” ungkapnya.

Komisi IV DPRD Medan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan instansi penegak hukum. (Bp-Ki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *